Geraknews.com//Blitar, Sabtu 08/07/2023 Kegiatan penambangan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.
Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Dari pantuan Tim Media Geraknews.com tambang Galian C ini berlokasi di Pleret Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten ini,diketahui tambang ini sudah lama beroperasi dan sehingga dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya.
Menurut informasi yang dihimpun media geraknews.com galian ini sudah lama beroperasi meskipun beberapa bulan kebelakang sempat ditutup oleh Kapolres Kota Blitar, ironisnya pengelola galian tersebut acuhkan peraturan,padahal tidak mengantongi perizinan.
Meskipun terus disorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di daerah Kabupaten Blitar.
Adanya Aktivitas tambang galian C yang diduga tak berijin mendapat sorotan dari LSM Gerak Indonesia.
Rendy Zulfikar SH, menyayangkan ketidak tegasan Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar.
Seharusnya Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar bertindak tegas, Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Saya harap aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini, sebagai masyarakat kami merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini tegasnya.