Geraknews.com//Blitar, Jum’at 13/10/2023 Maraknya aktivitas kegiatan tambang galian C didug menjadi sumber mata pencaharian pengusaha nakal tanpa mengantongi ijin resmi.
Hal itu tampak dari menjamurnya Tambang Galian C Ilegal yang yang beroperasi di Desa Soso dan Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.
Salah satu warga setempat sebut saja, Ramon 28th ( nama samaran -Red) mengatakan, keberadaan kegiatan galian C dengan menggunakan alat berat cukup lama beroperasi jelasnya singkat.
Di tempat terpisah, Ibnu Abbas seorang tokoh Kepemudaan Jawa Timur sangat menyayangkan atas praktek penambangan (galian C) yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Blitar Tersebut.
“Penambangan tersebut jelas merusak alam. Kami minta agar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kabupaten Blitar dan Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Blitar dapat bersikap tegas untuk menindak lanjuti informasi ini, dan jangan seolah-olah tidak melihat dan menutup mata adanya penambangan Galian C tersebut.
Kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Polda Jatim apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat Penegak Hukum Polres Blitar tegasnya.
Sementara itu Zaenal Colis DLH Kabupaten Blitar dikonfirmasi awak media ini melalui pesa whatssap Terkait pertambangan kewenangan perijinan maupun pengawasan terendah ada di propinsi dan pusat,mungkin sementara itu yang bisa kami sampaikan.
Kita sudah meneruskan laporan pengaduan masyarakat terkait illegal mining ke propinsi
Terakhir kami mengirim dan meneruskan aduan masyarakat tgl 03 Oktober 2023, sampai saat ini dlh kab Blitar belum mendapatkan informasi tindak lanjutnya.
Hasil penggalian informasi awak media ini di lokasi tambang DiDesa Soso dan Di Desa Gadungan Gandusari tampak puluhan Dum Truk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material tambang galian C serta eksavator (bego) sedang beraktivitas tanpa adanya rasa ketakutan disergap Aparat Penegak Hukum Polres Blitar.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.