Geraknews.com//Tulungagung,Rabu 22/07/2023 Maraknya aktivitas kegiatan tambang galian C di wilayah hukum kabupaten TulungAgung yang berada di bantaran sungai Brantas di duga menjadi sumber mata pencaharian pengusaha nakal tanpa mengantongi ijin resmi.
Hal itu tampak dari menjamurnya Tambang Galian C Ilegal yang yang beroperasi di bantaran sungai Brantas ini yang tepatnya di Dsn Dermosari Desa Pinggirsari, kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu,Abraham 36th ( nama samaran -Red) dikonfirmasi awak media ini mengatakan, keberadaan kegiatan galian C dengan memakai alat sedot Diesel berkapasitas besar ini serta menggunakan alat berat cukup lama beroperasi jelasnya singkat.
Di tempat terpisah, Ibnu Abbas seorang tokoh Kepemudaan Jawa Timur dikonfirmasi terkait maraknya tambang ilegal diwilayah hukum Polres Tulungagung “sangat menyayangkan atas praktek penambangan (galian C) yang diduga ilegal di wilayah Tulungagung.
“Penambangan tersebut jelas merusak alam. Kami minta agar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung dan Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Tulungagung dapat bersikap tegas untuk menindak lanjuti penambangan ilegal, dan jangan seolah-olah tidak melihat dan menutup mata adanya penambangan Galian C tersebut.
Kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Polda Jatm apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat Penegak Hukum Polres Tulungagung tegasnya.
Hasil penelusuran awak media ini di lokasi tambang Bantaran sungai Brantas tersebut, tampak puluhan Dum Truk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material tambang galian C serta sekitar 5 Diesel penyedot Pasir, juga satu unit excavator (bego) sedang beraktivitas tanpa adanya rasa ketakutan disergap Aparat Penegak Hukum.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.