Geraknews.com,Surabaya, Senin 25/09/2023 Adanya tambang Pasir ilegal yang tersebar di beberapa titik diwilayah hukum Polres Blitar Kota antara lain : Kedawung, Selo Tumpuk, Kali Bladak, Sumber Asri, yang tetap beroperasi seakan luput dari Pantauan Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota menjadi sorotan tersendiri LSM Gerak Indonesia.
Aktivitas Penambangan Pasir yang menggunakan alat berat , sebagai alat untuk menggali matrial pasir yang rata-rata diduga tanpa mengantongi ijin.
Rendy Zulfikar,SH. Selaku kepala Tim Advokasi Lsm gerak indonesia menyayangkan maraknya Penambang Pasir Ilegal diwilayah hukum Polres Blitar Kota.
Jangan sampai ada Opini Liar dimasyarakat bahwa Aparat penegak hukum Polres Blitar Kota terkesan melakukan pembiaran terkait kegiatan Penambangan Pasir diwilayah hukumnya.
untuk itu kami membuat “Surat terbuka untuk Kapolres Blitar Kota :
Surabaya,24/09/2023
Kepada, Yth Kapolres Blitar Kota Di,Tempat.
Dengan Hormat,
Perkenalkan Kami Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Jawa-Timur Lembaga Swadaya masyarakat gerakan rakyat anti Korupsi Indonesia (DPD Jatim Lsm Gerak Indonesia).
Sehubungan informasi yang kami dapati bahwa maraknya tambang Pasir liar diwilayah hukum Polres blitar Kota antara lain, Kedawung, Selo Tumpuk, Kali Bladak, Sumber Asri,yang dikawatirkan bisa menyebabkan opini negatif Liar dimasyarakat terkait kinerja Polres Blitar Kota.
Maka dengan ini kami meminta Kepada Kapolres Blitar Kota
1.Untuk segera bertindak tegas memeriksa Perizinan Penambangan Pasir liar Diwilayah Hukum Polres Kota Blitar.
2.menutup tambang Pasir yang ada diwilayah hukum Polres Blitar Kota, apa bila Tambang Pasir tersebut tidak berizin.
3.Proses hukum Pengelola tambang pasir tersebut sesuai hukum yang berlaku di indonesia.
4.Amankan Alat berat ditambang Ilegal Diwilayah Hukum Polres Kota Blitar.
Demi terciptanya POLRI PRESISI
Demikian Surat terbuka ini Kami Sampaikan Atas Perhatiannya Kami ucapkan Terima Kasih
Hormat Kami
Kepala Tim Advokasi Ketua Tim Informasi
( Rendi Zulfikar,SH). ( Andreas )
Tembusan :
1.Kapolri.
2.Kadiv Propam.
3.Kapolda Jatim.
4.Gubernur Jatim.
5.Kabid Propam Polda-Jatim.
6.DPP LSM Gerak Indonesia.
7.DPP LBH Gerak Indonesia.
8.Arsip.