Siapkan Revisi RTRW, Pemkab Nias Gelar Konsultasi Publik.

IMG 20221001 WA0139

GERAKNEWS.COM//NIAS – Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas PUTR Kabupaten Nias menggelar Konsultasi Publik ke – 1 dengan agenda penataan wilayah dengan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Tahun 2014 – 2034, Jumat (30/9/2022), bertempat di Wisma Soliga, Kota Gunungsitoli.

Tampak hadiri dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Nias, para Kepala OPD lingkup Pemkab Nias, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kadis Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, para tokoh masyarakat, akademisi, delegasi tiap kecamatan, Tim Konsultan PT. Viarchindo Inti Selaras serta para undangan lainnya.

“Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyepakati konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Isu Pembangunan yang Berkelanjutan tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” ucap Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias, Victor Waruwu dalam laporannya.

Dikesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai berharap melalui forum konsultasi publik dapat memberikan masukan untuk pembangunan wilayah Kabupaten Nias.

“Semoga kegiatan ini dapat memberi semangat untuk menjadikan kita lebih fokus dalam memberikan masukkan dan informasi demi penyempurnaan rencana yang akan kita jadikan pedoman dalam pembangunan,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014 – 2034 telah memasuki tahap penyempurnaan Materi Teknis, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah.

Melalui kegiatan ini diharapkan untuk dapat menyepakati hal-hal seperti berikut :

Tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang.

Konsep rencana struktur ruang khususnya untuk menyepakati rencana sistem pusat – pusat pemukiman.

Konsep rencana pola ruang khususnya terkait komposisi pemanfaatan ruang.

Hasil pembahasan dalam kegiatan tersebut akan dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta konsultasi publik antara lain dari unsur pemerintah daerah, kecamatan, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat.

 

Penulis: AlbertEditor: Albert

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.