GERAKNEWS.COM // SIMEULUE-Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Pelaku jarimah pelecehan terhadap anak dan jarimah pemerkosaan terhadap anak atas dugaan Pelanggaran Syariat Islam Qanum Aceh No 6 Tahun 2014, Kamis (13/10/2022).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H yang disampaikan oleh Kasie Humas kepada Wartawan GERAKNEWS.COM mengatakan Pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib berdasarkan laporan dari keluarga korban bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban yang beralamat di Desa Ana’ao Kec. Teupah Selatan Kab. Simeulue.
Atas laporan tersebut kemudian personil Sat Reskrim Polres Simeulue bergerak cepat datang ke tkp dan mengamankan 1 (satu) orang yang bernama Sdr. JARDIN yang sedang berada dirumahnya.
Selanjutnya Personil Sat Reskrim mengamankan Barang Bukti yang di duga digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku Jarimah Pelecehan terhadap anak dikenakan pasal Pelanggaran Syariat Islam Qanum Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dan diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut