Geraknews.com//Kediri,Senin, 28/11/2022 Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa sebagaimana telah diubah ke Perbub Kediri no 31 tahun 2017 dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemkab Kediri meminta kepada perangkat desa.
Mengutip edaran Bupati Kediri saat ini Hanindito Himawan Pramana terkait jam kerja yang diharapkan pelayanan kepada masyarakat harus tetap dikedepankan dan pulang sesuai jam kerja yang sudah ditentukan.
Jam kerja pukul 07.15 dan baru pulang pukul 15.30 untuk hari Senin hingga Kamis. Sedang Jum’at dimulai pukul 07.00 hingga pukul 11.30, tingkat kehadiran perangkat desa dibuktikan dengan absensi daftar kehadiran demikian juga pulangnya.
Akan tetapi sangat disayangkan apa yang dilakukan salah satu oknum sekdes Petok Kecamatan Mojo saat jam kerja yang bersangkutan terlelap tidur.

Basuki Ketua Advokasi Lsm Gerak Indonesia mengungkapkan Kamis Sekitar jam 11: 00 kami mencoba konfirmasi kepala Desa Petok terkait kegiatan ditahun 2022.akan tetapi saat dikantor Desa Petok disuguhkan kejadian yang tidak tidak terduga,kepala Desa tidak sedang berada ditempat, dan terlihat sekdes Petok tertidur pulas, pada jam kerja.
Saat masyarakat meminta pelayanan akan tetapi pelayan Publik malah tidur, kami berharap adanya pembinaan dan sangsi kepada sekdes Petok dari Pemkab Kediri, sehingga pelayanan kemasyarakat lebih baik ungkap Basuki.
Sementara itu Kepala Desa Petok kecamatan Mojo Dikonfirmasi Awak media geraknews.com terkait sekdesnya yang tertidur melalui pesan whatssap mengatakan kesel boss,capek, ngunu ae kok diberitakne jelasnya singkat.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia geraknews.com pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.