Seakan Tak Tersentuh, Tambang Galian C di Kecamatan Nglegok-Kabupaten Blitar Kian Menjamur.

Picsart 23 04 24 20 08 46 238

Geraknews.com//Blitar,Kegiatan tambang Galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Blitar bak Virus yang hilang Satu tumbuh seribu.

Salah satu contoh lokasi yang menjadi penambangan liar yang terletak di Sumbersari Sumberasri, Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar menjadi sorotan sejumlah pihak.

Diduga kegiatan penambangan yang dilakukan tersebut tanpa izin resmi, dan dikhawatirkan penambangan tersebut menyebabkan rusaknya ekosistem pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ketegasan aparat penegak hukum khususnya Polresta Kota Blitar untuk menutup tambang jika tidak ada berizin,namun sangat disayangkan aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini masih berlangsung dan berjalan lancar seakan belum tersentuh Aparat Penegak Hukum.

Pantauan Awak media ini rabu 12/04/2023  menunjukkan bahwa terlihat alat berat eksavator digunakan untuk proses penambangan tersebut dan dikhawatirkan menimbulkan masalah baru, terhadap lingkungan.

Adanya tambang yang bak jamur dimusim hujan menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.

Ibnu Abbas Kepala Bidang Informasi  LSM Gerak Indonesia mengatakan seharusnya pengelola tambang ataupun orang yang  berbisnis pertambangan ataupun menjual hasil tambang berupa pasir dan batu, harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Operasi Produksi (IUP), apabila tidak berizin Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak tegas.

” kami berharap aparat penegak hukum Polres Kota Blitar dan Pemkab Blitar harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan tersebut.

Kami  sangat prihatin dengan maraknya aktivitas ilegal dan  semuanya kegiatan telah diatur oleh undang-undang dan itu juga tugas yang harus diselesaikan dan pencarian solusi oleh pemerintahan baik di tingkat desa maupun daerah“ maupun Pusat..

Ibbas menambahkanHal itu telah diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Hingga berita ini dinaikkan, Pihak pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

Penulis: Tim RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.