Satuan Satresnarkoba Gelandang Pemuda Pengedar Pil Dobel L Yang Bersal Dari Desa Damar wulan.

IMG 20220902 175845

GERAKNEWS.COM// KEDIRI,Seorang pria berinisial MGE (28) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Ia ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

“Pelaku diamankan dirumahnya,”tutur AKP Ridwan, (2/9/2022).

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan barang bukti 103 butir pil dobel L.

“Total barang bukti yang kami amankan 103 butir pil dobel L siap edar, dan 1 ponsel,”tutur Kasat Narkoba.

Lanjut diungkapkan AKP Ridwan, pada saat menemukan sejumlah barang bukti tidak berkutik pelaku dihadapan petugas mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan,”ungkap AKP Ridwan. berinisialMGE(28) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnark dioba Polres Kediri. Ia ditangkap petugas karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, awalnya pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

“Pelaku diamankan dirumahnya,”tutur AKP Ridwan, (2/9/2022).

Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku menemukan barang bukti 103 butir pil dobel L.

“Total barang bukti yang kami amankan 103 butir pil dobel L siap edar, dan 1 ponsel,”tutur Kasat Narkoba.

Lanjut diungkapkan AKP Ridwan, pada saat menemukan sejumlah barang bukti tidak berkutik pelaku dihadapan petugas mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan diduga masih ada pelaku lain yang satu jaringan,”ungkap AKP Ridwan.

Kediri RN

Penulis: RNEditor: RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.