GERAKNEWS.COM || Polda Bali – Polres Karangasem, Satlantas Polres Karangasem kembali menerapkan Tilang Manual kepada pelanggar lalu lintas. Penerapan Tilang Manual akan dilakukan intensif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan Lalu Lintas.
Kasat Lantas Polres Karangasem AKP Wahyu Joko Nugroho, S.I.K., menjelaskan, Tilang Manual sudah diterapkan sejak Rabu (10/5/2023).
Dikatakannya, Ada beberapa pelanggaran menjadi perhatian pihak kepolisian dalam menerapkan Tilang Manual kepada pengguna jalan raya di Kabupaten Karangasem, terutama sekali kepada hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan berkendara bagi para pengendara.
“Kita fokus pada pelanggaran yang berhubungan dengan keselamatan berkendara di jalan raya,” kata AKP Wahyu Joko Nugroho.
AKP Wahyu Joko Nugroho melanjutkan, penerapan Tilang Manual kali ini adalah yang pertama sejak diberlakukannya sistem teguran kepada pelanggaran di jalan raya sejak dua tahun belakangan.
AKP Wahyu Joko Nugroho menyebut, ada beberapa penyesuaian yang diharapkan dapat dilakukan oleh para anggota Sat Lantas dalam melakukan penertiban di lapangan kepada masyarakat.
“Kepada para anggota, kita berharap dapat mengutamakan Senyum, Sapa dan Salam dalam menegur para pengendara di jalan raya. Dalam hal ini, kita mengedepankan pendekatan humanis dan tidak agresif dalam menindak pelanggaran lalu lintas,” sebutnya kemudian.
AKP Wahyu Joko Nugroho menerangkan, pihaknya sudah mulai melakukan patroli lalu lintas secara rutin di sejumlah ruas jalan rawan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karangasem. Selain pengendara roda dua dan roda empat, Sat Lantas Polres Karangasem juga akan fokus melakukan penindakan terhadap kendaraan tonase berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).
“Sebagai tindaklanjut sinergitas bersama dengan Dishub, maka kita juga akan melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan muatan tonase berlebih di jalan raya,” beber AKP Wahyu Joko Nugroho. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Hary/Red)