Geraknews.com// Simeulue, Aceh-Polres Simeulue, dalam Rangka Penegakan hukum terhadap terduga pelaku KDRT dan melarikan anak *berinisial Hs (40 thn)* Senin (5/12/2022).
Terduga pelaku KDRT dan melarikan anak *Hs (40 thn)* dijemput oleh personel Sat Reskrim Polres Simeulue diatas kapal feri Teluk Sinabang yang hendak berangkat ke Kota Singkil.
Kepada media GERAKNEWS.COM, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA T.Mayudi, Sos menjelaskan bahwa, terduga pelaku KDRT *Hs (40 thn)* hendak melarikan diri pada saat korban *Rn (38 thn) warga Desa Kahat Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue* melaporkan dirinya kepada Unit PPA Polres Simeulue.
Namun karena kesigapan personel Sat Reskrim Polres Simeulue, terduga pelaku KDRT berhas dijemput ketengah laut dari atas feri Teluk Sinabang dengan menggunakan kapal Patroli Sat Pol Airud.
Kegiatan penjemputan tersangka itupun berakhir sekira pukul 19.00 Wib, dan diamankan kemapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjud.