GERAKNEWS.COM || TABANAN –Polda Bali – Polres Tabanan – Humas, Khusus dalam gelaran Ops Cipta Aman Agung 2022 yang saat ini sedang berlangsung, mengedepankan kegiatan Preemtif/Preventif humanis termasuk memberikan imbauan disiplin prokes, dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang NATARU (Natal tanggal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 2023), Sat Gas Kewilayahan Ops Cipta Aman Agung 2022 Polsek Tabanan, berhasil mengungkap Kasus Curanmor yang menjadi salah satu TO (taget operasi),.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Tabanan Kompol I Made Parama Setia ,S.H., S.I.K., MH., yang juga selaku Kasatgas Ops Cipta Aman Agung 2022 Wil Polsek Tabanan, menggelar Konprerensi pers yang dihadiri dan diliput oleh rekan Wartawan media Cetak dan wartawan media Elektronik, Senin 12 Desember 2022 pukul 10.00 Wita di Polsek Tabanan.
Kapolsek Tabanan yang didampingi, Kanit Reskrim Polsek Tabanan IPTU M. Taufik EffendI, SH, MH, dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., menjelaskan/mengatakan “Astungkara dua Kasus yang telah terjadi di Wilkum Polsek Tabanan, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tabanan, Ucap Kapolsek Tabanan mengawali keterangannya.
Dalam waktu yang berbeda Unit Reskrim Polsek Tabanan berhasil mengungkap dua kasus masing-masing :
1. Kasus Pencurian Emas tersangkanya adalah inisial A.M., berhasil diamankan berserta dengan barang buktinya berupa berbagai perhiasan emas, milik Korban Suriadi Darmoko, umur 36 tahun, Laki-Laki, Hindu/Jawa, Wiraswasta, menyebabkan korban menderita kerugian Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), Pencurian Emas ini terjadi pada hari Senin Tanggal 21 Nopember 2022 pukul 11.00 Wita, TKP di dalam rumah di Jalan KS Tubun Gang X No 24 Banjar Sakenan Baleran, Desa Delod Peken, Kec./Kab. Tabanan,
2. Kasus Pencurian Sepeda Motor Yamaha RX Special DK 5264 terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 pukul 20.00 Wita, milik Korban I Putu Aditya Ardi Wiguna, laki, umur 18 tahun, Hindu, Bali, Pelajar, TKPnya di Jalan Mawar Gang XIII Banjar Gerogak Gede Desa Delod Peken, Kec/Kab Tabanan,
Lebih lanjut Kapolsek Tabanan mengatakan, untuk kasus Curanmor berawal mula pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 pukul 17.00 Wita, Korban I Putu Aditya Ardi Wiguna, laki, umur 18 tahun, Hindu, Bali, Pelajar, yang tinggal sementara dirumah kos di Jalan Mawar Gang XIII Banjar Gerogak Gede Desa Delod Peken, Kec/Kab Tabanan, pulang kampung kerumahnya di Banjar Dinas Paku Aji, Desa Mundeh Kangin, Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan, Sepeda Motor Yamaha RX Special DK 5264 GA miliknya ditinggal dalam keadaan terkunci Stang. Kemudian pada hari Sabtu 15 Okt 2022 pagi mendapat telepon dari saksi (bibiknya Ni Kadek Sri Juni Lestari) mengatakan Sepeda Motornya tidak ada (hilang), kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Korban ke Polsek Tabanan, Tegas Kapolsek.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan yang diawali mendatangi TKP untuk dapat menemukan alat bukti petunjuk, melakukan introgasi dengan para saksi-saksi di seputaran TKP, kemudian Tim Opsnal berpencar melalukan pengembangan dengan menelusuri rekaman CCTV yang ada di sepanjang jalan Mawar dan di jalan Rambutan Tabanan, dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut, Tim mendapatkan alat bukti petunjuk dari rekaman CCTV Tim dan mengatahui ciri-ciri terduga Pelakunya.
Dengan berbekal ciri-ciri Pelaku, Tim terus bergerak melakukan pengembangan, kemudian Rabu tanggal 7 Desember 2022 pukul 18.00 wita, terduga Pelakunya berhasil diamankan berikut dengan Barang Buktinya satu unit Yamaha RX 115 Special, DK 5264 GA, pada saat dilakukan interogasi awal terduga pelaku mengakui perbuatannya, Modus Operandi “Pelaku membuka paksa/merusak rumah kunci SPM menggunakan kunci T, selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tabanan guna Proses Penyidikan lebih lanjut, ucap Kapolsek.
Dalam kasus ini Barang Bukti yang berhasil disita Penyidik :
– 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha RX SPECIAL DK 5264 GA warna hitam tahun 1983, Nomor rangka RX-S 131372 K, Nomor mesin : 5T4-31309.K.
– 1 (satu) unit Sepeda motor honda vario DK 6054 GAJ warna hitam tahun 2018, Nomor rangka: MH1JFX111JK383627, Nomor mesin: JFX1E-1381368, beserta Stnk dan kunci kontaknya.
– 1 (satu) buah kunci T.
Para saksi yang telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan “
1. Ni Kadek Sri Juni Lestari, Perempuan, Umur 25 Tahun, Hindu, Bali / Indonesia, Pekerjaan Perawat, alamat B Desa Mundeh Kangin, Kec. Selemadeg Barat – Tabanan.
2. Ayu Riska , Perempuan, Umur 23 tahun, Hindu, Bali/Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Desa Mundeh Kangin, Kec. Selemadeg barat, Kab. Tabanan.
3. I Gede Bayu Sastra Laksana, Laki-laki, umur 20 tahun, Hindu, Bali, Pelajar, alamat Desa Kediri Kec Kediri – Tabanan.
Saat ini terduga pelaku masi diamankan di Polsek Tabanan, Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman ditas sembilan tahun, ucap Kapolsek Tabanan.
Sedangkan untuk Kasus pencurian Emas tersangkanya adalah inisial AM., Modus Operansinya masuk ke dalam halaman rumah Korban dengan cara memanjat pagar kemudian mencongkel jendela menggunakan obeng,
Dalam pengungkapan Kasus pencurian Emas ini petugas berhasil mengamankan berbagai jenis Barang bukti berupa Perhiasan Emas diantaranya : 1 (satu) pasang gelang emas anak-anak, 1 (satu) buah kalung emas anak, 1 (satu) buah kalung emas dewasa, 1 (satu) buah cincin emas permata merah, 2 (dua) pasang anting emas anak, 1 (satu) buah cincin emmas anak, 1 (satu) pasang supel emas permata putih, 1 (satu) buah liontin emas bermata putih, 1 (satu) buah liontin emas bermata merah, 1 (satu) buah liontin emmas beermata mutiara, 3 (tiga) buah giwang xuping, 2 (dua) buah gelang xuping, 1 (satu) buah kalung xuping, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah tas kecil warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih Nopol DK-2841-GAG beserta kuncinya, Ucap Kapolsek.
Yang paling terakhir Kapolsek Tabanan mengimbau kepada semua pihak, mari bersama kita wujudkan situasi Kamtibmas Tabanan aman kondusif, dari jelang Natal 2022, sesaat menyambut datangnya tahun baru 2023 dan Pasca tahun baru, dengan cara meningkatkan kewaspadaan, bersama berupaya mencegah tangkal oknum-oknum yang membuat situasi tidak Kondusif, bila ada yang mencurigakan, kami imbau agar segera laporkan kepada Polsek terdekat atau kepada para Bhabinkamtibmas yang ada disetiap Desa, agar Jika memarkirkan kendaraan bermotor terutama sepeda motor disiapkan kunci ganda atau dikunci stang/body” tutup KapolsekTabanan. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Hary/Red-Humas Polres Tabanan)