Geraknews.com-Bangkalan–Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menjebloskan pria berinisial MK (65) ke balik jeruji Rutan Kelas I Surabaya, Selasa (27/8/2024) menjelang petang.
MK selaku mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Bangkalan periode 2019-2021, diduga telah melakukan tindak korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
MK awalnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bangkalan mulai pukul 13.00 WIB, pemeriksaan berakhir sekitar pukul 16.40 WIB. MK kemudian dikeler ke mobil Nissan Evalia warna hitam bernopol warna merah M 1105 GP milik Kejari Bangkalan untuk dilayar ke Surabaya.
Kami Penyidik Kejari Bangkalan telah menetapkan satu orang tersangka atas perkara tindak pidana korupsi berinisial MK (65), selaku mantan Plt Dirut PD Sumber Daya periode 2019-2021, ungkapnya.
Dia menegaskan, penetapan tersangka terhadap MK telah ditetapkan pada 19 Agustus 2024 dan baru hari, 27 Agustus 2024 dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal usaha milik daerah BUMD Sumber Daya Bangkalan sebesar Rp 500 juta pada 18 April 2019 kepada PT Aman pada tahun 2019,” tegas Fahmi.
Kemudian pada 2 September 2019, lanjutnya, tersangka MK juga telah melakukan penyalahgunaan anggaran PD Sumber Daya senilai Rp 1 miliar. Uang sebesar itu dikeluarkan seolah-olah untuk pemberian dan penambahan modal kerjasama kepada PT Aman.
“Namun seluruh dana PD Sumber Daya digunakan untuk keperluan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.450.000.000, sesuai hasil laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,” papar Fahmi.
Penetapan tersangka terhadap MK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Bangkalan Nomor : PRINT-441/M.5.38/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Bangkalan Nomor : PRINT-224/M.5.38/Fd.1/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Kajari Bangkalan Nomor :PRINT-2346/M.5.38/Fd.1/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
Fahmi menerangkan, tersangka MK dalam modusnya yakni penambahan modal kerjasama, bahwa seolah-olah ada kerjasama antara PD Sumber Daya selaku BUMD Pemkab Bangkalan dengan PT Aman pungkasnya.
Kerjasamanya tidak pernah ada atau fiktif. Sehingga pengeluaran anggaran tidak sesuai dengan prosedur dan uang tersebut seharusnya dikembalikan ke BUMD sebagai uang negara, pungkasnya.