Geraknews.com-Kediri-Masih adanya Rentenir Berkedok Koperasi yang mencekik masyarakat Kabupaten Kediri.
Karena butuh modal masyarakat meminjam Koperasi, akan tetapi berjalannya waktu Koperasi tersebut tidak tanggung-tanggung memberikan bunga pinjaman yang tinggi, mulai dari 10% hingga 30%, siap menjebak para nasabahnya.
Rentenir yang berkedok koperasi dengan bunga tinggi mengatasnamakan koperasi sangat meresahkan warga masyarakat dan pedagang kecil.
Hal ini disebabkan untuk memajukan koperasi yang melahirkan Undang-undang tentang Perkoperasian No.17 Tahun 2012 perubahan dari Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebelumnya.
Perubahan Undang-undang ini menghilangkan Roh koperasi bahkan Undang-undang No.17 Tahun 2012 ini kental dengan nuansa korporasi.
Selain karena berjiwa korporasi, Undang-undang Perkoperasian telah menghilangkan azas kekeluargaan dan gotong- royong yang menjadi ciri khas koperasi. Sehingga atas pertimbangan itu Undang-undang No. 17 Tahun 2012 ini, telah dibatalkan oleh MK dengan No putusan : 28/PUU-XI/2013.
Menurut Mahkamah, Undang-undang Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.
Namun pada kenyataannya dilapangan masih ada rentenir yang berkedok koperasi, seperti halnya di Kabupaten Kediri.
Wulan (nama Samaran) 37th Salah satu warga Kediri menginformasikan ke Redaksi media ini, dia butuh modal, wulan mengajukan pinjaman di Koperasi di dekat Pasar Wates, dengan nama ibunya, wulan mengangsur sekitar 7bln, karena usahanya sepi wulan telat membayar, dan akhirnya dilaporkan Keaparat Penegak Hukum, bukan memediasi agar permasalahan tersebut selesai, keluarga wulan ditekan oleh oknum Aparat Penegak Hukum untuk menyerahkan mobilnya,apabila tidak mobil tidak diserahkan ibu wulan akan diamankan,akhirnya mobil diserahkan kepihak Koperasi karena keluarga korban ketakutan terangnya.
Hal tersebut menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia kami harap masyarakat dan khususnya pedagang kecil,agar hati-hati dalam simpan maupun pinjam jangan sampai terjerat rentenir berkedok koperasi Ujar Redy Zulfikar SH
Rendy Mengatakan Kalau masyarakat mengajukan pinjaman untuk usaha pedagang kecil disarankan agar melalui bank yang resmi atau lembaga keuangan simpan pinjam yang resmi dan bunga terjangkau jangan malah tercekik bunga tinggi.
Kami berharap Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kediri menghidupkan azas koperasi, kekeluargaan dan gotong- royong yang menjadi ciri khas koperasi, sehingga masyarakat bisa merasakan adanya Koperasi.
Dan kami juga berharap terkait Permasalahan Saudara Wulan harus diselesaikan dengan baik, dan apabila Dinas Koperasi Diam terlena maka kami akan mengambil langkah langkah yang kami anggap diperlukan, yaitu menggelar aksi di Koperasi, Dinas Koperasi Kabupaten Kediri, Ojk Kediri, dan mengambil langkah melaporkan oknum tersebut.
Jangan sampai masyarakat terjerat dengan Rentenir, dan Oknum Aparat Penegak hukum terkesan malah membantu memasangkan tali dileher masyarakat.
Itu sangat kami sayangkan, Aparat Penegak Hukum jangan sampai keluar dari Tupoksinya, jangan sampai terkesan nyambi jadi tukang Tagih,tak perlu kami sebutkan namanya, kami tunggu penyeleasaiannya tegasnya.