Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Jakarta-Kabar gembira untuk anggota Polisi seluruh Polisi di Indonesia pasalnya
besaran nominal gaji yang diperoleh setiap bulan telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Berdasarkan PP No 7 Tahun 2024, polisi mendapatkan penghasilan dengan nominal mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp6,4 juta per bulan,semakin tinggi pangkat dari seorang polisi, penghasilan yang diterima juga semakin besar setiap bulannya.
Lantas, berapakah besaran penghasilan polisi golongan bintara,baca ulasan kami,di sini akan diulas mengenai besaran gaji polisi khusus golongan bintara yang berlaku pada tahun 2024.
Sesuai PP No 7 Tahun 2024, berikut rincian besaran gaji polisi khusus golongan bintara:
– Brigadir Polisi Dua, Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700;-
Brigadir Polisi Satu, Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500;
– Brigadir Polisi, Rp2.416.400 hingga Rp3.971.000;
– Brigadir Polisi Kepala, Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200;
– Ajun Inspektur Polisi Dua, Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300; dan
– Ajun Inspektur Polisi Satu, Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400.
Nah, itulah rincian besaran gaji pokok anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri pada tahun 2024.
Selain itu, polisi juga mendapatkan tunjangan berupa uang lauk pauk dengan nominal sebesar Rp60 ribu per hari.
Besaran uang lauk pauk tersebut berlaku mulai dari golongan tamtama hingga perwira tinggi dan uang lauk pauk tersebut dihitung berdasarkan pada jumlah hari kalender pada bulan berkenaan,jika pada bulan berkenaan terdiri atas 30 hari, maka uang lauk pauk yang diperoleh menjadi sebesar Rp1,8 juta.
Demikian ulasan mengenai besaran gaji dan tunjangan berupa uang lauk pauk yang diterima anggota Polri golongan bintara pada tahun 2024.