GERAKNEWS.COM // SIMEULUE, ACEH-Polres Simeulue Gelar Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan Curanmor di Joglo Polres Simeulue, Selasa (27/12/2022).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Kepada Awak Media yang hadir, menjelaskan bahwa jajarannya telah berhasil ungkap kasus curanmor dan narkoba.
Untuk kasus curanmor, ada 1 tersangka yang turut diamankan berikut satu unit sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas,
Pengungkapan curanmor itu dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga YN berhasil diamankan di Desa Suka Karya Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kemudian terkait dengan kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Simeulue juga telah berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu,
Dari pengungkapan sabu ini, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial FA (32thn) dan MS (33 thn).
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil plastik tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan sabu ini, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial FA (32thn) dan MS (33 thn).
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil plastik tembus pandang yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kepada semua tersangka kasus sabu ini akan diterapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rumah Tahanan Polres Simeulue untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat