Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Kota Kediri –Kinerja Satresnarkoba Dibawah kendali Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Kuncoro patut diacungi jempol pasalnya Satresnarkoba tak main main memberantas peredaran narkoba maupun minuman keras diwilayah hukumnya.
12 tersangka diamankan jajaran Polres Kediri Kota dalam dua bulan terakhir. Para tersangka tersebut terlibat dalam 10 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Dari 12 tersangka yang diamankan, empat di antaranya adalah residivis kasus Narkoba.
“Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada bulan Juli dan bulan Agustus mengungkap 10 kasus. Kasus tersebut terdiri dari 4 kasus narkotika, 5 kasus obat keras dan berbahaya, dan 1 miras,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Senin (2/9/2024)
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Kuncoro menjelaskan dari 10 kasus tadi, kasus miras walaupun hanya satu kasus namun menyumbangkan barang bukti terbanyak yakni puluhan botol miras dari berbagai jenis. Turut disita berbagai jenis serbuk minuman energi dan susu kental manis.
Sementara dari kasus narkoba, petugas mengamankan sabu 5,29 gram, alat hisap, 5 buah pipet serta 4 timbangan yang dimanfaatkan untuk menimbang sabu. Sedangkan dalam kasus obat keras disita 4.221 butir pil dobel L. Turut diamankan 12 unit ponsel.
“Para tersangka diamankan dari sejumlah tempat kejadian. Yakni Mojoroto 1 TKP, kemudian di Grogol 4 TKP, kemudian di Pesantren 4 TKP, kemudian di Kota 1 TKP,” jelas Iptu Bowo.
Tidak hanya itu, Satreskoba Polres Kediri Kota juga berhasil mengamankan pelaku Peredaran Miras ‘es moni’, sebutan untuk miras yang terbuat dari oplosan alkohol, minuman berenergi dan susu.
Miras oplosan tersebut ditemukan dijual di sebuah warung di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. ‘Es moni’ ini memiliki harga yang murah yakni hanya Rp 10 ribu per satu gelas besar.
Selain itu di sosial media juga muncul konten terkait ‘es moni’ sehingga menarik perhatian para remaja, termasuk mereka yang masih berstatus pelajar. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait konten tersebut.
“Sementara masih kita dalami. Modusnya ini menarik. Diviralkan di media sosial sehingga mengundang perhatian para pemuda dan remaja untuk membeli,” jelasnya.
Kepolisian terus melakukan pendalaman terkait miras tersebut, dan tidak akan berhenti di satu warung.
“Satu orang berinisial SM sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai pemilik warung dan penjual. Akan terus kita dalami dan kembangkan,” pungkas Bowo.
Pada kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan pasal 114 subpasal 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian untuk obat keras diterapkan pasal 35, untuk pasal 138 ayat 2 dan 3 subpasal 436, ayat 2, yaitu pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang kesehatan.
Lalu untuk miras, tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1, yaitu pasal 8 ayat 1, huruf A dan G, huruf A dan G dan huruf I, Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian pasal 142 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.