Polisi menetapkan tiga Orang Tersangka dalam kasus Pengrusakan Mobil Dinas Sat Pol PP Padang Panjang yang sempat Viral beberapa waktu lalu.

IMG 20230315 WA0004

 

Geraknews.com//Padang panjang/15/03/2023

Kapolres padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Isriklal,S.H,M.H yamg di dampingi Kabag Ops Kompol P Simamora Saat Jumpa Pers Pada Selasa 14 Maret 2023 di polres Padang panjang menerangkan kepada media Bahwa saat Ini telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas tersebut.

Adapun ketiga pelaku adalah mantan Kasatpol PP padang Panjang AD (54 tahun) IF (25tahun) dan IW (42tahun)

Iptu Istiklal juga menjelaskan Pengrusakan mobdin dengan cara menabrakkan mobdin BA 35 N ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP kemudian
Melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores.setelah itu pelaku
Menabrakan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klem) ke Asuransi.

IMG 20230315 WA0005Saat ini tersangka sudah di amankan di Polres Padang Panjang dan di ancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman Hukuman penjara 5 tahun 6 Bulan.

Penulis: Hum/dul gondrongEditor: Dul gondrong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.