Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Dua Pelaku Curanmor di Alun – alun Probolinggo

IMG 20230515 WA0206

GERAKNEWS.COM || PROBOLINGGO – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan masjid Alun-Alun Kraksaan berhasil digagalkan anggota Polres Probolinggo, pada Sabtu (13/5/2023) Sore.

Kedua pelaku yang dilumpuhkan anggota dengan keahlian menggunakan stik Polri itu yakni TH (35) dan SD (38), keduanya merupakan warga Desa Tarokan, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Ipda DJ Setyowadi melaksanakan patroli di Alun-Alun Kraksaan usai melaksanakan Pengamanan Giat di KPU Probolinggo.

Saat memantau situasi Alun-Alun Kraksaan, Ipda DJ Setyowadi mencurigai dua orang (pelaku,red) yang tengah mengotak-atik sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernopol N 6510 OS milik Yunanisa (45), warga Desa Sebaung, Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Setelah dipastikan dua orang tersebut merusak lubang kunci motor menggunakan menggunakan kunci T, anggota langsung menangkap dan melumpuhkan pelaku menggunakan stik polri dengan bantuan warga masyarakat,” kata Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang masih menancap kunci T nya diamankan ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kejadian itu, Kapolres Probolinggo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli sepeda motor bodong.

“Karena adanya minat pembeli sepeda motor bodong ini, juga memicu para pelaku pencurian terus melakukan aksinya,”ujar Akbp Arsya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Team/Red-Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.