Polda Bali Ringkus Dokter Praktek Aborsi Ilegal

IMG 20230515 WA0297

GERAKNEWS.COM || DENPASAR BALI – Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, yang bertempat di Lobby Ditkrimsus Polda Bali Jalan Kamboja 1 Denpasar Press Reales kasus praktek dokter Aborsi Ilegal yang dipimpin oleh Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H. didampingi

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, S.T., S.H., M.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H.

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP. Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H saat Jumpa pers menyampaikan untuk tersangka yang berinisial dokter A , pertama perbuatannya dilakukan pada tahun 2006 yang mana pasiennya meninggal dunia dan dihukum selama 2 tahun,dari informasi awal dengan adanya dokter inisial A yang membuka praktek Aborsi yang berlokasi di Jalan Raya Padang Luwih Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung lalu diadakan Penyelidikan dan tepatnya pada hari Senin tanggal 8 Mei lalu pukul 21.30 lokasi tersebut dan mendapati tersangka dokter yang berinisial A buka praktek Aborsi secara Ilegal.Ujar Wadireskrimsus.

Lanjut Wadireskrimsus modus operandinya yang dilakukan tersangka yaitu melakukan praktik kedokteran tanpa ijin dan melakukan praktik aborsi Ilegal dengan barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) buah Hanphone,Uang senilai 3.500.000,- buku catatan rekap pasien,1 alat USG merk Mindray,1 buah Dry Heat Sterilizer Plus Ozon,1 set Bed modifikasi dengan penopang kaki dan Seprai,peralatan Kuretase,obat bius serta obat-obatan pasca Aborsi.Tegas Wadireskrimsus.

Menurut Wadireskrimsus pasal yang disangkakan untuk tersangka
Pasal 77 Jo Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 150.000.000,-,Pasak 78 Jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Prakrik Kedokteran Ancaman Hukumam 5 Tahun Penjara dan denda Rp.150.000.000,- Pasal 194 Jo Padal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ancaman hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Milyar Rupiah.

Dan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali dengan persangkaan Pasal berlapis dengan Ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000,-(Sepuluh Milyar Rupiah).Pungkas Wadireskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra,S.I.K.,M.H. (Hary/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.