Pokmas PTSL dan Pemdes Pamongan Kecamatan Mojo Terkesan Tertutup. 

IMG 20230108 131946

Geraknews.com//Kediri /Minggu/08/01/2023 Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah) hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Desa Pamongan kecamatan mojo kabupaten Kediri mendapat realisasi Progam PTSL tahun 2022, antusias masyarakat mengikuti Progam PTSL sangatlah tinggi,sangatlah disayangkan
Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Pemerintah Desa Pamongan Kecamatan Mojo terkesan tertutup pasalnya selalu saling lempar  saat dikonfirmasi awak media Geraknews.com

Sementara itu Suyani Kepala Desa  Pamongan dikonfirmasi di Kantor Desa Pamongan mengatakan “saya tidak tahu  berapa lama mengenai pemberkasannya serta berapa yang sudah dibagikan kepada warga “tanya saja pada ketua PTSL  mas dan maaf saya ada kepentingan takziah ” Jelasnya singkat.

Ditempat terpisah Samsurin 54th (nama samaran-Red)  warga pamongan  dikonfirmasi awak media Geraknews.com  mengatakan ” Saya ikut ptsl 600rb mas tapi kok belum jadi sedangkan tetangga saya sudah jadi “

Saat awak media  geraknews.com mendatangi kantor sekretariat ptsl yang terletak dusun pamongan Desa pamongan  dalam kondisi kosong tidak ada aktifitas  sama sekali.

Terkesan tertutupnya Progam PTSL desa Pamongan Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.

Ditemui diruang kerjanya Arif fatikunada ketua DPC Kediri LSM gerak Indonesia  mengatakan “kami sangat menyayangkan  Pengumpulan iuran dari masyarakat seharusnya terbuka untuk masyarakat, dan seharusnya Pemdes Pamongan bisa menjelaskan  kegiatan Progam PTSL”.

Jangan sampai jadi Bancakan,  dalam waktu dekat kami akan mengajukan audensi ke Kejaksaan dan BPN Kediri karena kami paham PTSL seperti apa jelas Arif.

“Karena anggaran dari masyarakat 600.000-650.000/bidang, dikalikan 2300 bidang  pasti angka yang cukup banyak, apalagi dari Pemkab Kediri juga menggelontorkan Anggaran untuk Progam PTSL, seharusnya progam tersebut harus  transparan  tegas arif

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.