Geraknews.com-Gerakan Rakyat-Tulungagung, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno menyampaikan, pihaknya akan berupaya untuk segera memperbaiki jalan rusak di lingkar Waduk Wonorejo.
Meski demikian, pihaknya akan mempertimbangkan batasan kepemilikan status jalan milik Pemkab Tulungagung.
Sebab, status kepemilikan tanah di jalan lingkar Waduk Wonorejo masih dimiliki beberapa pihak diantaranya BBWS, Perhutani, Pemdes, tanah yang masih berstatus milik warga, dan tanah yang belum dicatatkan ke pihak desa oleh warga masyarakat.
“Kita akan berupaya untuk segera memperbaiki jalan yang rusak di lingkar Waduk Wonorejo,” kata Heru Suseno.
Berdasarkan data yang tercatat, jalan lingkar Waduk Wonorejo memiliki panjang kurang lebih 22 Km dan lebar sekitar 6 m. Jalan tersebut, menghubungkan beberapa desa yang ada di Kecamatan Pagerwojo diantaranya Desa Kedungcangkring, Desa Wonorejo, dan Desa Samar.
Menurut Heru, upaya perbaikan jalan lingkar Waduk Wonorejo merupakan tindak lanjut dari adanya keluhan masyarakat Desa Wonorejo yang disampaikan dalam forum audiensi beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, dirinya bersama Kepala OPD terkait melakukan kunjungan di beberapa ruas jalan lingkar Waduk Wonorejo
Selain untuk melihat lebih dekat ruas jalan yang rusak, kunjungan lapangan itu juga untuk melihat batasan-batasan kepemilikan jalan lingkar Waduk Wonorejo.
Untuk diketahui bersama, pernyataan ini disampaikan Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno saat melakukan kunjungan di beberapa ruas jalan yang berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo. Sabtu, (7/9/2024).