PENCERAHAN HUKUM LBH GERAK INDONESIA.  “AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT PPAT BUKANLAH OBYEK PERADILAN TUN “

IMG 20230424 151230

Geraknews.com//Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (PP 24 Tahun 2016 Tentang perubahan PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)

PPAT adalah pejabat tata usaha negara karena melaksanakan urusan Pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan (Pasal 1 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 jo. Pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961 dan Pasal 5 Per Men Agraria No. 10 Tahun 1961).

Namun demikian, Akta Jual beli yang dibuat oleh PPAT bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara karena bersifat bilateral (kontraktual), tidak bersifat unilateral yang merupakan sifat Keputusan Tata Usaha Negara.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 302 K/ TUN/1999, Tanggal 8 Februari 2000.

 

Penulis: Khurais SHEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.