Geraknews.com//Blitar, Minggu 10/09/2023 Insiden Tewasnya seorang Penambang Pasir di Desa Kedawung Blitar, menjadi topik hangat perbincangan masyarakat.
Informasi yang didapat awak media ini didapati meninggalnya seorang pria pencari batu kali di aliran Sungai Bladak Pleret Desa Kedawung tewas dilokasi. Senin, siang (28/08/2023).
Salah satu warga dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya penambang pasir yang meninggal, emang ada alat berat excavator yang beraktifitas ditempat tersebut jelasnya singkat.
Adanya insiden tewasnya Penambang Pasir di Pleret Kedawung Blitar Menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Rendy Zulfikar SH Ketua Tim LBH Gerak Indonesia mengatakan Sangatlah disayangkan adanya tambang Ilegal Di Pleret tersebut luput dari Pantauan dari Pemerintah Setempat dan Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar.
Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dan Aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar menghentikan Kegiatan Penambangan liar tersebut.
Rendy menambahkan Kalau ada alat beratnya, berati penambangan Pasir liar tersebut berlangsung cukup lama, dan tentunya berpotensi merusak alam.
Terkait diduga meninggalnya salah satu penambang Pasir akibat penambangan pasir liar tersebut, kami berharap Polres Kota Blitar melakukan penyelidikan.
Karena kelalaian Mengakibatkan Kematian sesuai Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun itu sudah jelas aturannya.
Dan terkait Pelaku penambangan tak berijin sudah tentu ada sangsi pidananya, jangan ada pembiaran tambang ilegal diblitar tegas rendy.