Pemuda Asal Desa Gedangsewu Pare, Ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kedapatan Edarkan Sabu-sabu

IMG 20220919 WA0394

GERAKNEWS.COM || KEDIRI KAB-HT alias Dyan (36) warga Dusun Duluran Timur Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri menginap di jeruji besi tahanan Polres Kediri. Dia ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Penangkapan pelaku berawal anggota menerima laporan dari warga terkait adanya transaksi narkoba di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Senin (19/9/2022).

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan di lokasi hingga beberapa hari. Hal ini dikarenakan, pelaku diketahui sering berpindah-pindah tempat. Meski demikian, Ridwan mengungkapkan bahwa berkat kerja anggota sehingga pelaku berhasil diamankan di sekitar rumahnya.

“Anggota langsung melanjutkan tugasnya penggeledahan untuk mencari barang bukti,” bebernya.IMG 20220919 224620 1

Dia menambahkan barang bukti diamankan dari tangan pelaku adalah lima plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan beserta pipetnya 1,16 gram, 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, 1 bong, dan 1 korek api gas. Diduga sabu sabu ini akan diedarkan oleh pelaku kepada pelanggannya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M.(Team/Red-Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.