Berita  

Pemkab Nias Berikan Klarifikasi Terkait Viralnya Video Protes Keluarga Pasien di RSUD dr. M. Thomsen Nias

IMG 20230813 WA0006

 

GERAKNEWS.COM / / NIAS

Video siaran langsung akun Facebook Putra Giawa di RSUD dr. M. Thomsen Nias viral, Rabu (9/8/2023). Hal ini terkait dengan protesnya Putra akan pelayanan kesehatan di RSUD dr. M. Thomsen Nias.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias menyampaikan press release terkait insiden yang terjadi, Jumat (11/8/2023), berikut kutipannya:

1. Pernyataan Putra Natalis Giawa bahwa istrinya alias WWW tidak ditangani oleh dokter RSUD dr. M. Thomsen Nias adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Fakta yang ada adalah:

a. Putra Natalis Giawa bersama istrinya datang ke IGD RSUD dr. M. Thomsen Nias pada tanggal 8 Agustus 2023 Pukul 17.17 Wib dengan keluhan luka robek dibagian kepala kiri yang disebabkan oleh kecelakaan. Setiba di IGD, istri Putra Natalis Giawa ditangani langsung oleh petugas kesehatan di IGD, dengan melakukan jahitan luka dengan ukuran 3 x 1 x 0,5 cm, sebanyak 5 jahitan, ditangani oleh dr. LL

b. Setelah adanya tempat tidur yang kosong di ruangan, pada Pukul 23.20 Wib pasien WWW dipindahkan dari ruang IGD ke ruang rawat inap, ruang anggrek, dan selanjutnya dilakukan serah terima pasien dari petugas IGD kepada petugas ruang rawat inap ruang anggrek. Untuk perawatan dan pengobatan lebih lanjut, pasien ditangani oleh dr. HA.

2. Pernyataan Putra Natalis Giawa bahwa pasien sudah 2 hari tidak dilihat dokter atau tidak ada dokter yang visite di ruang perawatan adalah tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah:

a. Dokter yang menangani atas nama dr. HA telah melakukan visite pada tanggal 9 Agustus 2023, Pukul 16.00 Wib dengan hasil tidak ditemukan kegawatdaruratan terhadap pasien atas nama WWW, dan juga tidak ada indikasi untuk dilakukan pemeriksaan CT scan.

b. Jangka waktu pelaksanaan visite dokter pada tanggal 9 Agustus 2023 Pukul 16.00 Wib tersebut, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni dokter melakukan visite kepada pasien yang dirawat selambat-lambatnya 1 x 24 jam.

c. Berdasarkan data sensus pasien, dijelaskan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2023 tersebut, dr. HA melayani 51 orang pasien rawat inap yang tersebar di 7 ruangan dan 9 orang pasien yang direncanakan untuk operasi. dr. HA mendahulukan melakukan kegiatan operasi karena ada pasien emergency dari ruang anyelir yang harus segera dioperasi, dan ini membutuhkan waktu yang lama sehingga dr. HA baru dapat melakukan visite di ruangan pada sore hari tanggal 9 Agustus 2023, dan melihat pasien WWW istri dari Natalis Putra Giawa pada Pukul 16.00 Wib.

3. Pernyataan Putra Natalis Giawa, bahwa dia menanyakan dokter, tetapi justru disuruh menadatangani materai untuk pulang, adalah tidak benar. Fakta yang benar adalah:

a. Suami pasien atas nama Putra Natalis Giawa menanyakan kepada petugas: “Kapan dokternya datang? Kalau memang tidak ada tindakan lagi dan berhubung saya punya anak kecil di rumah, kami pulang saja”. Atas pertanyaan ini petugas menanggapi dengan jawaban: “boleh pulang pak tanpa dilihat dokter, tetapi Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS)”. Selanjutnya ada petugas lain yang menanggapi, “Ada surat nanti yang ditandatangani di atas materai”. Informasi yang disampaikan oleh perawat bahwa apabila Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS)” harus menandatangani surat pernyataan di atas materai, adalah sesuai dengan SOP RSUD dr. M. Thomsen Nias, berhubung karena belum ada rekomendasi dari dr. HA yang memperbolehkan pasien untuk pulang.

4. Pernyataan Putra Natalis Giawa tentang perawat sering menanyakan kronologis kejadian kecelakaan yang dialami oleh pasien adalah tidak benar. Petugas yang menanyakan bukan perawat, tetapi admin di ruang anggrek. Petugas admin di ruang anggrek hanya satu kali menanyakan tentang kronologis kejadian kecelakaan, yaitu pada tanggal 9 Agustus 2023 Pukul 09.00 Wib. Pertanyaan kronologis kejadian kecelakaan adalah untuk kepentingan pasien, untuk mengetahui siapa yang menjamin biaya perawatan atas kecelakaan yang dialami oleh pasien, yakni apabila kecelakaan tunggal, maka biaya perawatan oleh BPJS; dan apabila kecelakan disebabkan oleh tabrakan, maka biaya perawatan oleh Jasa Raharja.

5. Pernyataan Putra Natalis Giawa bahwa sebanyak 4 kali mengingatkan perawat untuk mengganti infuse adalah tidak benar. Fakta yang benar adalah pemberian infuse yang sudah berjalan baru 2 botol dan petugas tetap mengontrol mengganti cairan infus RL dengan yang baru bilamana sudah habis.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, pihak RSUD dr. M. Thomsen Nias berpendapat jika tayangan video tersebut telah mencemarkan dan merugikan nama baik RSUD dr. M. Thomsen Nias, termasuk perawat dan dokter yang menangani.

Berkenaan dengan itu, atas tayangan video yang tidak sesuai dengan keadaan dan fakta yang sebenarnya, yang diduga dilakukan oleh Putra Natalis Giawa, pihak UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari release itu, Pemerintah Kabupaten Nias meminta kepada khalayak umum untuk tidak menayangkan dan/atau meyebarluaskan video tersebut, karena informasi yang disampaikan di dalam video tersebut tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan keadaan yang sesugguhnya atau fakta yang ada.

 

Penulis: DonniEditor: RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.