Pemkab Blitar Upaya Penertiban Tambang Melalui BUMD, Namun Masih Terkendala di Pemprov

IMG 20220530 WA0151

Blitar,geraknews.com Senin,30/05/2022
Setelah resmi Pemerintah Pusat mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi, pada senin(18/4).

Pemerintah Kabupaten Blitar, menindaklanjuti upaya penertiban izin dan pendapatan dengan melalui BUMD.
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyampaikan, sebetulnya pemerintah daerah sudah mengajukan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur.”Sebetulnya pemerintah kabupaten Blitar sudah mengajukan kepada provinsi, dikarenakan belum adanya Sekretaris Daerah (Sekda) devinitif di provinsi. Karena untuk saat ini posisi tersebut masih dijabat dengan status Plt atau Pj”,terang Wabup yang akrab dipanggil Makdhe Rahmat, senin(30/5/2022).

Makdhe Rahmat melanjutkan, bukan hanya kabupaten Blitar saja yang terkendala dengan izin berusaha itu, tapi juga seluruh kabupaten/kota di provinsi Jawa Timur.

Makdhe Rahmat menambahkan, dengan belajar dari Kabupaten Bojonegoro yang pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai triliunan yang diperoleh dari BUMD kabupaten Bojonegoro yang bekerjasama dengan Exxon Mobile.

“Dikarenakan pemerintah daerah tidak bisa untuk melakukan bisnis, maka dari itu untuk BUMD dibuat. Dengan harapan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, seperti yang dilakukan oleh kabupaten Bojonegoro,”jelas Makdhe Rahmat.

IMG 20220530 WA0152

Sehingga konsep tata kelola tambang pasir ini, bisa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang dimulai dengan penertiban izin tambang yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Agar legalitas para penambang juga resmi, baik yang manual maupun menggunakan alat berat dan pajaknya bisa masuk ke daerah.

“Dengan adanya upaya itu diharapkan agar kedepannya pendapatan asli daerah naik. Dari hasil itu,salah satunya bisa untuk melakukan perbaikan infrastruktur,”tutup Makdhe Rahmat.

Penulis: Joko/LipsusEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.