Pemerintahan Desa Rusip Keberatan dan menolak atas Penerbitan SK “Penlok”bupati ini penjelasannya!!

IMG 20220903 WA0016

Geraknews.com//Bener Meriah

Pemerintahan Desa Rusip Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah Hamidan melalui Sekretaris Desa Setempat dalam keterangan rilisnya Jum,at 2/9/2022 Kemarin.
“Kami segenap pemerintahan Desa Rusip melalui Baihaqi Sekretaris Desa Rusip Kecamatan Syiah Utama melalui media ini:

“Kami dari Kecamatan Syiah Utama umumnya Kampung Rusip khusus nya sangat keberatan, atas Keluarnya SK Penlok(penetapan lokasi) bupati yang menyatakan wilayah kami akan hilang.
Kalau menurut bukti yang ada pada kami tidak ada dasar hukum yang kuat terkait hilangnya wilayah kami-
Karna sangat bertentangan dengan fakta dan data yang ada pada peraturan undang-undang republik Indonesia nomor 41 tahun 2003.
Baik tentang pembentukan Kabupaten Bener Meriah dari kabupaten Aceh Tengah di Propinsi NAD letak Kabupaten Bener Meriah di koordinat 960 49’70-970 17’50 BT
Dan 04 33’50”-40 54’50” LU. Sebutnya,

Karena qanun pembentukan Kecamatan kami qanun Kabupaten Bener Meriah nomor 15 tahun 2006 tentang penetapan beberapa Kecamatan Bukit, Bandar, Syiah Utama, Permata, Weh Pesam, Timah Gajah, Pintu Rime Gayo dalam kabupaten Bener Meriah.-

Sedangkan Kecamatan Mesidah lahir dari Pemekaran Kecamatan Syiah Utama qanun kabupaten Bener Meriah nomor 5 tahun 2007 tentang penetapan Kecamatan Bener Kalipah, Mesidah, Gajah Putih, dalam Kabupaten Bener Meriah disitu sudah jelas-

Perbatasan kampung kami, dimasa Bupati H.Tagore yang Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Syiah Utama, sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Bandar,sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Permata/Kab. Aceh Utara sebutnya,

Kalau kita mengarah ke wilayah Kecamatan Geuredong pase kalau di Aceh utara kecamatannya bukan ke paya Bakong yang berlokasi di waduk Kruengkerto.

Karna Kecamatan Paya Bakong sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah sama pada saat terjadi kesepakat pada tanggal 28 agustus tahun 2021 lalu.

Karena pada pengeluaran peta penlok tersebut dasar aturan apa yang di jadikan pendoman dalam menentukan tapal batasdan dari pihak kampung kami tidak pernah di undang dalam penentuan batas tersebut SK penlok tesebut perlu di kaji ulang lagi disesuaikan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 dan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tap MPR.
Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perppu,Peraturan Pemerintah ( PP) Peraturan Presiden ( Perpres)
5.peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota .sedangkan dalam menentukan tapal batas desa atau kampung di indonesia harus berpedoman pada aturan yang lebih tinggi dulu yaitu peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa. Disitu diamanakan pada 1 pasal satu yaitu dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggota dari masyarakat,tokoh agama

Penulis: RahmanEditor: RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.