GERAKNEWS.COM//Jambi Sungai Penuh senin 10/10 / 2022 Pengerjaan Gedung MTQ di Desa Koto renah kecamatan pesisir bukit Kota Sungai Penuh yang di kerjakan oleh CV.RAJA WALI MANDIRI terindikasi melanggar aturan dan Spesifikasi teknis oleh Perusahaan.
Pasalnya, pada pengerjaan gedung dengan nilai kontrak Rp.881.921.799,41 dengan jangka waktu 30 hari kalender kerja tersebut menjadi sorotan Publik.
Sementar itu Aktivis kota sungai penuh saat dikonfirmasi media ini mengakui mengkuatirkan atas pekerjaan ini,
“Ya, kita lihat waktu tinggal 20 hari lagi
terhitung dari sekarang senin 10/ 10 /2022, sedangkan pekerjaan di nilai baru 10 %, dan tanggal 1 / 11 / 2022 kegiatan MTQ sudah di mulai” ucapnya.
“Selain itu, dilapangan terlihat juga seluruh pekerja tidak menggunakan sabuk pengaman sehingga diduga mengesampingkan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), sungguh memprihatinkan,”
” Seharusnya ada pengawasan pembangunan ini, harus juga berasal dari Dinas Ketenaga Kerja Daerah atau Wilayah yang berada di Kota Sungai Penuh ucap Ramli.
Pengerjaan gedung yang di kerjakan oleh CV.RAJA WALI MANDIRI Kota Sungai Penuh
terindikasi melanggar aturan dan Spesifikas atau SOP
dan terlihat seluruh pekerja tidak menggunakan sabuk pengaman
sehingga melanggar Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
” Pada pembangunan tersebut, adanya kenjanggalan seperti pada pekerja dan terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Atribut Perlengkapan Pengamanan seperti Rompi, Helem, dan Sepatu yang dianjurkan saat bekerja. hal ini sudah jelas melanggar ketentuan dan peraturan berdasarkan Perundang Undangan” Tutup ramli
Sampai berita ini ini dinaikkan Pihak pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.