Geraknews.com-Pelaku perampokan yang disertai penyekapan Asisten Rumah Tangga (ART) dan anak pemilik rumah di Palembang sudah ditangkap,ia ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namanya Asep Supriadi (31), warga Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Tersangka berhasil diamankan di kediamannya, Kamis (5/7/2024),” ungkap Harryo saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Jumat (5/7/2024).
Harryo menambahkan tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Di mana mantan istri tersangka merupakan keponakan dari istri pemilik rumah.
“Pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Tersangka ini memiliki istri namun sudah cerai dan mantan istrinya tersebut memiliki bibi (istri pemilik rumah), yang menjadi korban dari pada tindakannya itu
Maka tak heran tersangka sudah mengetahui situasi dan kondisi di dalam rumah korban. “Tersangka mengetahui situasi dan kondisi rumah di mana suami korban sedang berjualan, dan tersangka ini berpura-pura berteduh di samping rumah pungkasnya.
Akibat aksinya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara pungkasnya.