Geraknews.com // Bener Meriah,Aceh
Panwaslih Panitia Pengawasan Pemilihan Bener Meriah gelar rapat kerja- pengawasan bersama media hari ini Kamis 14/11/2024 kemarin
Di room aula penginapan mahperi Lungi dengan Tema Peningkatan Pengawasan dalam kegiatan Pungut hitung pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan wakil Bupati Bener Meriah.
Jafar Sidik bidang Devisi P2H (pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat). tujuan kegiatan tersebut di laksanakan dalam rangka mempererat kerjasama Panwaslih dan media dalam mengawal sukses nya kegiatan Pemilukada tinggal beberapa hari lagi, karna sudah H+13 jelas Jafar
Berangkat dari hal itu Panwaslih Bener Meriah menggandeng media sebagai Partner dan terbangun lah ruang diskusi dalam menyingkapi isu-isu seputar Pemilukada, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Insan media yang ikut andil dalam mengawal sukses nya pemilu kada nanti nya.
Mahyuzar bagian Penanganan Pelanggaran juga menyampaikan harapan dalam kesempatan diskusi hari ini kepada Media sebagai patner ujung lidah dan pemberi informasi kepada masyarakat dirinya berharap agar teman teman media memberikan edukasi politik ke masyarakat luas terutama pencerdasan politik serta mempublis sesuai pakta di lapangan jelas nya
Dia kembali mengingatkan sesuai PKPU No 17 beberapa pasal terkait yang di larang bagi pemilih
Beberapa pasal dalam pkpu 17 mengatur larangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah. Berikut adalah beberapa larangan penting yang terdapat dalam peraturan ini:
*Larangan bagi Pemilih:*
1. Pasal 20 ayat (1) huruf e: Pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
2. Pasal 23 ayat (1): Pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara.
3. Pasal 23 ayat (2): Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
*Larangan bagi Saksi:*
1. Pasal 10 ayat (4) huruf c: Saksi tidak diperbolehkan mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon, simbol atau gambar partai politik, ataupun atribut lain yang mendukung atau menolak peserta pemilihan tertentu.
*Larangan bagi KPPS:*
1. Pasal 35 ayat (1): Surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS dianggap tidak sah.(*)