Geraknews. com//Kediri,Rabu,22/03/2023 Diera Keterbukaan Informasi Publik, diduga masih adanya warga miskin tidak dapat bantuan, akan tetapi rumah layak bagaikan istana mendapatkan bantuan pemerintah.
Informasi masuk keredaksi media Geraknews. com bahwa salah satu warga sebut saja B 53thn menginformasikan ke pada awak media geraknews. Com, di desanya ada masyarakat kurang mampu, dulu mendapatkan bantuan pemerintah sekarang sudah tidak mendapatkan, tidak jauh dari rumah tersebut ,rumah terlihat besar ,masih mendapat bantuan dari pemerintah .
Mengetahui hal tersebut, awak media ini mengkonfirmasi ke pak gito 59thn ketua RT 08 “Saya mendapatkan perintah dari orang desa mas, semua saya catat tidak terkecuali, dan saya serahkan kepada perangkat desa ” Ucapnya
“Setelah itu saya tidak mengetahui apa apa mas, orang yang mendapatkan bantuan apa tidaknya, itu urusan perangkat desa” Imbuhnya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan Ketua RT awak media geraknews menuju ke balai desa blimbing, selasa 21 maret 2023.
Ditemui Juwari Kepala Desa Blimbing yang di dampingi beberapa perangkat menuturkan ke awak media”kalau BLT saya bisa ,tetapi kalau yang lain saya tidak bisa”
Kepala desa hanya bisa mendata masyarakat mendapat bantuan BLT saja sedangkan PKH ataupun BPNT tidak bisa
“saya sudah mengumpulkan data untuk saya kirim, tetapi data penerima bantuan sudah ada dari kemensos ”
“Saya tidak berani mencabutnya (menghapus) , saya takut hukum ucap salah satu perangkat Desa.
Sementara itu Mashudi Kepala Bidang PKH dinas sosial kabupaten Kediri ke pada awak media ini mengatakan ” Kriteria untuk masuk DTKS , data dari RT ke desa ,dan di desa di musyawarahkan dimasukan ke SIKS-NG . Dan semua yang terkumpul SIKS-NG jadi tahu nominatif siapa saja yang mendapatkan bantuan atau tidaknya ”
“Disini peran kepala desa meminta bantuan AITI desa, input ke DTKS ke SIKS-NG , jika tidak di imput DTKS tidak mendapatkan, tapi bila di input itu bisa mendapatkan atau tidak ”
“Karena yang berkewajiban layak atau tidaknya mendapatkan bantuan semua yang mengesekusi dari pihak desa, karena dasar pokok pengajuan DTKS semua dari desa”
“Jika kalau ada kepala desa bilang tidak mengusulkan, itu berarti bohong ” Ujarnya.
Diduga adanya Bantuan yang diduga tidak tepat sasaran menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia
Ditempat terpisah, Andreass Kepala Bidang Investigasi LSM Gerak Indonesia menyayangkan adanya hal tersebut.
Seharusnya pemerintah Desa Setempat turun langsung kewarga, jangan hanya data matang.
Yang kita pahami UU no 13 thn2011 sebagaimana BAB Vlll ketentuan pidana, pasal 42 ” setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat(3) dipidana penjara paling lama 2thn penjara ataupun denda 50juta rupiah.
Sedangkan orang yang sudah mampu tetap mendapatkan bantuan juga bisa di hukum, karena bunyi, pasal 43 yaitu(1) setiap orang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana di maksut dalam pasal (38) dipidana penjara paling lama 5thn ataupun denda sebanya 500juta rupiah tegasnya.
Kami sangat menyayangkan apabila diduga masih adanya oknum perangkat desa yang tidak adil kepada yang rakyatnya, tetap membiarkan orang yang sudah mampu mendapatkan bantuan dari pemerintah dan diduga tidak mempedulikan warga yang benar benar membutuhkan bantuan tegas Andre.