Geraknews.com//Kediri,Minggu 09/04/2023 Guna menjaga Kondusifitas di Bulan suci ramadhan 1444H/2023M serta menghormati bulan suci ramadhan Mas Dhito Bupati Kediri melalu sekretaris Daerah pada tanggal 16 maret 2023 mengeluarkan surat edaran PP.03.2_1/418.40/III/2023 Perihal himbauan selama bulan suci Ramadhan 1444 H tempat usaha / fasilitas hiburan ( Penutupan Tempat Usaha Karaoke dan Panti Pijat ) tidak di diperbolehkan beroperasi dimulai pada H-1 Bulan Suci Ramadhan sampai dengan H+5 setelah Bulan Suci Ramadhan.
Edaran yang di keluarkan oleh Bupati Kediri tersebut diduga seakan dikesampingkan oleh pelaku usaha karaoke cafe M3,terlihat tempat karaoke tersebut tetap buka di bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut dibenarkan Rb 31th salah satu warga yang bermukim didekat cafe m3, Rb mengatakan tetap bukak mas m3, parkirnya disamping jelasnya singkat.
Adanya tempat Karaoke yang masih buka dibulan Suci Ramadhan menjadi Sorotan LSM Gerak Indonesia.
Mohamad Zainal (Moza) sangat menyayangkan ada tempat karaoke yang tetap buka dibulan Ramadhan, dan lebih sangat disayangkan seakan Penegak Perda ( sat Pol PP) Tak bernyali terapkan Edaran Bupati Kediri.
Disurat tersebut tempat karaoke selama bulan puasa dilakukan penutupan, kalau ada yang masih membandel harus ditutup tegas Moza tegas moza.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia geraknews.com pihak pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.