Membandel, Diduga Sekolah DiKediri Masih Nekad Jual Baju Seragam.

Picsart 23 08 02 13 35 32 386

Geraknews.com//Kediri,Rabu,02/08/2023 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 – 2024,sudah berakhir akan tetapi beberapa hari lalu, masyarakat dikejutkan terkait walimurid yang mengeluhkan pembelian seragam yang mencapai jutaan. 

Hal tersebut menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia

Rendy Zulfikar SH Ketua Advokasi mengingatkan agar sekolah tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB 2023.

Rendy menegaskan, bahwa ajaran sekolah baru dan sekolah tidak dibenarkan atau dilarang menjual baju seragam sesuai SE Gubernur Jatim dan juga sekolah tidak dibenarkan kalau sekolah yang menahan ijasah siswa dengan alasan apapun.

“Kami masi mendapati sekolah yang masih saja menjual seragam, dan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut,” kata Rendy Rabu 02/08/2023.

Dia mengatakan, “Masih saja ditemukan sekolah melakukan praktek-praktek penjualan seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang ungkapnya.

Larangan penjualan seragam sekolah, kata Rendy sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan termasuk menahan ijazah bisa juga dikenakan sanksi pidana.

“Pada Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah,” katanya.

Rendy menyebut, dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Bahkan, disampaikan Rendy, pada Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan, dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

“Jika ini didapati,ia akan segera melaporkan kepada pihak dinas pendidikan,kanwil maupun Gubenur jawa timur dan kami tidak main-main bila menemukan ijazah disandera maka kami akan mengadukan hal ini kepada penegak hukum.

Dan dalam waktu dekat kami akan menyuarakan aspirasi secara terbuka didepan Kantor Cabang Dinas pendidikan Wilayah Kediri, SMA 4 Kota Kediri dan SMA 1 Ngadiluwih tandasnya

 

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.