GERAKNEWS.COM//GRESIK, Kabupaten Gresik Jawa timur salah satu wilayah penyangga ibu kota provinsi Jawa timur, tak ayal banyak pertumbuhan industri hingga banyak permintaan bahan baku industri untuk menyokong keberlangsungan kegiatan industri itu sendiri.
Salah satunya permintaan yang umum adalah berupa material tanah baik itu berupa tanah urug, tanah liat, tanah paras hingga bebatuan untuk proyek pembangunan maupun bahan baku produksi, hingga banyak pertumbuhan kegiatan penambangan kategori galian c yang di duga ilegal terjadi di wilayah Gresik
Desa Sooko Kecamatan Wringin anom Gresik adalah salah satu diantara banyaknya lokasi kegiatan tambang galian c yang disinyalir Ilegal atau telah menyalahi aturan pertambangan yang telah di tetapkan
hingga pada Sabtu 1/10/2022 tim media bersama Satgas Komnas PPLH Jawa Timur bergerak ke lokasi pertambangan untuk memeriksa apakah benar adanya kegiatan tersebut
saat tim media ini mendatangi salah satu tambang yang diduga
milik Nanik ditemukan kegiatan pertambangan pengambilan tanah liat, saat berusaha mengkonfirmasikan keberadaan kegiatan tambang tersebut tampak semua pekerja enggan membuka mulut dan berupaya untuk mengarahkan awak media langsung ke Nanik selaku pemilik usaha yang pada saat itu tidak berada di lokasi
Imron atau yang akrab dipanggil Joni Kribo selaku pimpinan Komnas PPLH Korwil Jatim mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut apabila tidak ditertibkan akan berdampak luas kepada masyarakat “Masalah ini akan menjadi salah satu agenda utama kita, akan kita bawa masalah ini ke meja bu menteri agar bisa segera di tindak lanjuti” ungkap joni kribo ke awak media disela sela sidak di tambang yang di kelola nanik
“Untuk langkah awal kita konfirmasikan ke provinsi dahulu serta aparatur kepolisian di tingkatan polda untuk menggali informasi lebih dalam” tambah joni kribo
dalam keterangan yang dihimpun dari masyarakat sekitar tambang diketahui bahwa hasil tambang tersebut di setorkan ke pabrik industri pembuatan genteng goodyear yang berada di kabupaten Gresik