Maraknya Penambangan dan Cucian Pasir Menggunakan Alat Berat Excavator di Aliran Lahar Gunung Kelud

IMG 20230506 WA0457

GERAKNEWS.COM || BLITAR – Fenomena maraknya penambangan ( jenis galian C ) dan usaha pencucian pasir dengan menggunakan alat berat excavator bechoe di aliran Lahar Gunung Kelud Kali Bladak, Desa Sumberasri dan Penataran, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur dimuat di media ini dengan Judul ” Pertambangan dan Pencucian Pasir Marak di Aliran Lahar Gunung Kelud Kali Bladak Blitar, Ini Faktanya ! ” mendapatkan respon langsung dari Dirresrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Farman.

Link berita itu dikirim media ini kepada Kombes Pol M Farman melalui perpesanan WhatsApp pada Rabu malam 3 Mei 2023. ” Sip segera kita tindak pak,” tulis Kombes Pol F Farman, melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/5), menanggapi/ merespon cepat

Diberitakan sebelumnya, pantauan Wartawan media ini di lokasi, Rabu 3 Mei 2023, tampak beberapa alat berat excavator/ bechoe beroperasi mengeruk Sumber Daya Alam. Nampak pula beberapa puluhan kendaraan truk mengantri untuk mengambil hasil penambangan dari lokasi itu.

IMG 20230506 WA0456
Maraknya Penambangan dan Cucian Pasir Menggunakan Alat Berat Excavator di Aliran Lahar Gunung Kelud Kali Bladak Blitar, Legalkah Mereka ? APH Diminta Mengusut Tuntas

Operator excavator tampak begitu semangat mengoperasikan alat berat untuk mengambil pasir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan dan pencucian pasir di lokasi tersebut pernah tutup ( off ) tidak beroperasi. Namun, aktivitas tersebut kembali beroperasi.

Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. (Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.