eraknews.com//Kediri,Jum’at 11/08/2023 Peredaran minuman keras (miras) terutama kadar 5-40℅ persen dikecamatan Ngadiluwih dibilang marak. Kenapa miras bisa begitu mudahnya beredar di Cafe dan Karaoke serta toko toko kelontong serta exlokalisasi krian?
Sementara itu Rendy Zulfikar SH Kepala Bidang Advokasi LSM gerak Indonesia mengatakan berdasarkan pengamatan yang kami lakukan akibat menenggak miras apapun bisa terjadi, berawal dari menenggak miras perkelahian tak jarang terjadi.
Untuk diketahui bersama pengendalian minuman keras mulai dari pendistribusian sampai penjualannya adalah tanggung jawab aparat kepolisian.
Efek yang disebabkan miras sangatlah besar. Dari kasus kriminal berskala kecil sampai besar, seperti aksi pembunuhan.
Menyikapi maraknya peredaran miras di cafe karaoke tak berijin yang menyediakan miras serta toko toko kelontong dikecamatan Ngadiluwih tim kami akan mengirim surat keinstansi instansi terkait, kami berharap pemerintah setempat menutup cafe dan karaoke tak berijin apalagi yang berada didekat masjid diwilayah Ngadiluwih tegasnya.
Sampai berita ini dinaikkan, pihak pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.