Geraknews.com//Kediri,Selasa 28/03/2023 Bulan suci Ramadhan semua muslim diseluruh negeri berlomba-lomba memperbanyak amalan baiknya, akan tetapi sangat disayangkan yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri yang masih nekad berjualan Minuman Keras Oplosan (ciu) dibulan Suci Ramadhan 1444H/2023M. seakan tak takut adanya sergapan dari Aparat Penegak Hukum Polsek Kras-Polres Kediri.
Tak jauh dari tempat warga yang berjualan minuman keras (ciu) tersebut berdiri Megah Masjid Jami’ dan tak Jauh juga adalah Mapolsek Kras.
Informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, buka lagi mas, teman teman barusan beli jelasnya singkat Senin 27/03/2023.
Adanya penjual minuman keras yang masih nekad berjualan dibulan suci ramadhan menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Ditemui Dimarkas LSM Gerak Indonesia Ibnu Abas Kepala Bidang Penegakan Hukum Penyakit Masyarakat (KBPHPM LSM Gerak Indonesia) mengatakan seakan penjual tersebut mengesampingkan Aparat Penegak hukum Polsek Kras-Polres Kediri karena sekitar kurang lebih 200-500m tepat Polsek Kras ataukah sengaja adanya Pembiaran Penjualan miras diwilkum Polsek Kras.
Ini juga sebagai Informasi untuk Aparat Penegak Hukum, kami yang bergerak dengan cara kami atau Aparat Penegak Hukum yang melakukan Tindakan Tegas kepada Penjual Miras yang masih Nekad beroperasi dibulan suci Ramadhan apalagi didekat situ tepat berada masjid Jami’ hormati bulan suci Ramadhan tegas Ibbnu.