LSM Gerak Indonesia Masih Temukan Sekolah Negeri Dikabupaten Kediri Menjual Seragam.

IMG 20230812 144038

Geraknews.com//Kediri,Sabtu, 12/08/2023 Musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 – 2024,telah berakhir.

Gubernur Jawa Timur dengan tegas melarang sekolah Negeri menjual seragam,akan tetapi sangatlah disayangkan larangan tersebut seakan dikesampingkan oleh sekolah Negeri di Kabupaten Kediri.

Sementara itu  Felix 50th Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri di Kabupaten Kediri mengatakan, penyediaan seragam ada sejak dulu, untuk cowok 1600 cewek1850.

Setelah Itu muncul Moratorium yang isinya larangan sekolah negeri tidak boleh menjual seragam. 

Dia mengatakan,diduga mungkin hampir seluruh kediri semua sama, harga mungkin sama dari pihak penyedia (Cv Penyedia).

Saat ditanya kenapa harga seragam tersebut kok terlalu mahal, beliau mengatakan kami cuma disodori list harga dan transfer langsung ke CVnya,

Disinggung apakah ada arahan dari seseorang kepala sekolah tersebut menjawab bisa juga seperti itu,sekolah hanya didrop bahan untuk seragam dan untuk seragam olahraga dalam bentuk jadi ucapnya.

Sekolah tidak mengambil keuntungan dari penjualan tersebut ucapnya sambil tersenyum tutupnya jum’at Jum’at 11/08/2023.

“Adanya Sekolah Negeri di Kabupaten Kediri yang diduga masih menjual seragam menjadi sorotan Lsm Gerak Indonesia.

Andreass Kepala tim Informasi Lsm Gerak Indonesia mengatakan Gubernur Jawa Timur dengan tegas melarang sekolah/Koperasi untuk menjual seragam akan tetapi ini dikesampingkan.

Larangan penjualan seragam, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam,demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas Andreass.

Sebenarnya peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelas Andreass.

Bahkan, ucap Andreass, dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.

Temuan tersebut akan kami laporkan keinstansi terkait,kami meminta Gubernur Jatim  memberikan atensi Khusus permasalahan ini, kalau perlu Periksa Kepala Sekolah Sekabupaten Kediri pungkasnya.

 

Sementara itu sampau berita ini di dinaikkan Pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri enggan Memberikan jawaban. 

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.