Geraknews.com//Tulungagung/20/03/2023
Berdasar surat dinas Perhubungan kabupaten Tulungagung no.551/313/29.02/2023 yang isinya
1 pemasangan rambu rambu lalulintas2 larangan masuk kendaraan berukuran
Besar melebihi lebar 2 meter 10 cm
3 larangan masuk kendaraan panjang
Lebih dari 9 meter dan tinggi melebihi
3,5 meter
4. Larangan masuk kendaraan muatan
Melebihi 8 ton
Tetapi dalam masa sosialisasi yang dimulai tanggal 21 februari dan berakhir di tggl 21 Maret 2023 ini Dum truck pengangkut galian c masih tetap mengangkut dengan over tonase ,serta banyak tanah yang berjatuhan di jalan sehingga sangat mengganggu aktifitas pengendara lain
Hal itu membuat gerah ketua ORMAS LASKAR MERAH PUTIH MACAB Tulungagung
“kami akan bersurat ke polres ,dishub juga ke bupati terkait pengusaha tambang yang nakat tersebut apabila surat aduan kami menemui jalan buntu kamu beserta LSM gerak Indonesia DPC Tulungagung siap menggelar aksi damai “ucap Hendri DwiyantoSaat dikonfirmasi ketua DPC Tulungagung LSM Gerak Indonesia menuturkan ” kami sudah sepakat dan bersinergi dengan ORMAS LASKAR MERAH PUTIH MACAB Tulungagung demi tegaknya peraturan di wilayah Tulungagung ,dan kami siap membantu pemerintah Tulungagung mengawasi jalannya peraturan Yang ada ditulungagung”ucap Dul gondrong
“Bila Mana masih ada pengusaha yang nakal dan masih tidak mentaati peraturan maka kami akan siap gelar aksi damai demi tegaknya peraturan ada “imbuhnya
Sampai berita ini diturunkan surat aduan kedinas perhubungan ,ke polres juga kebupati Tulungagung yang sudah ditanda tangani oleh ORMAS LMP MACAB Tulungagung DAN LSM GERAK INDONESIA sudah dikirimkan