Lembaga Bantuan Hukum Gerak Indonesia:Siap Dampingi Korban Pencurian Sepeda Gunung diNgadi-Mojo.

SAVE 20230208 064156

Geraknews.com//Kediri, Rabu, 08/02/2023 Berawal dari informasi yang masuk Keredaksi Media Geraknews.com tentang adanya Bang Keliling (Bank Plecit/Bang titil ) yang mengambil Sepeda Gunung milik nasabahnya disaat pemiliknya tidak ada ditempat menggegerkan warga Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Saat dikonfirmasi awak media geraknews.com IT 27th mengatakan kejadian sekitar jam 20.00wib, dan saya tau kehilangan sepedanya setelah jam 09.00wib, setelah itu tetangganya menyampaikan bahwa sepeda anaknya diambil dua orang yang diduga dilakukan oleh bang keliling (Bang Plecit).

Salah satu warga menambahkan bahwa bang keliling (Bang Plecit) juga sempat berbisik mau mengambil burung tapi tidak jadi dilakukan, mungkin berubah pikiran setelah melihat sepeda gunung, akhirnya langsung dibawa/dinaikkan kemotor langsung pergi, sempat diteriaki (ojo digowo ) akan tetapi kedua orang tetep langsung pergi.

Adanya pengambilan/pencurian Barang oleh bang Plecit (bang keliling) menjadi sorotan LBH Gerak Indonesia.

Ali Sodik dari LBH Gerak Indonesia mengatakan
Pada dasarnya, ‘Bank Titil’ seperti halnya rentenir, kebanyakan tidak berbadan hukum. ‘Bank Titil’ terjadi karena seseorang malas berhubungan tidak memiliki jaminan atau proses Bank yang dinilai memiliki banyak prosedur. Dengan perjanjian tertentu antar perorangan, tak sedikit pemberi pinjaman melakukan ancaman bahkan kekerasan dalam penagihan.

Harusnya, ‘Bank Titil’ itu berbadan hukum, misalnya berbadan hukum KSP (Koperasi Simpan Pinjam) dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Kalau perlu terdaftar di BI atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Jika seseorang sudah melakukan atau memiliki niat memberikan pinjaman, dan tidak mempunyai badan hukum untuk menjalankan kegiatan perbankan, berarti orang tersebut sudah menjalankan kegiatan perbankan tanpa ada ijin yang sah atau ilegal, artinya jelas orang tersebut telah melanggar undang-undang.

Permasalahan penagih utang mengambil paksa barang debitur masih sering didengar.

Menurut Ali Sodik hal semacam itu tak dibenarkan oleh hukum Siapapun dilarang asal mengambil barang dari tangan debitur.

Sudah ada regulasi yang mengaturnya jadi tidak bisa lagi sembarangan,kami siap mendampingi Korban apabila permasalahan ini berlanjut kejalur Hukum, bang titil tersebut menurut kami bisa dikenakan Pasal 362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Kami harap aparat penegak hukum bergerak cepat jangan sampai ada korban lagi” ujar Ali.

 

 

 

Penulis: RedEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.