Geraknews.com-Miris,Pesta Pora aktivitas Tambang Pasir yang diduga Belum lengkapi perijinan di area Manggis Ngancar-Sumberasri Nglegok disemarakkan beberapa Alat Berat (Eskavator) mengeruk Pasir-Batu (Batu) untuk tujuan komersial belum terdeteksi Aparat Penegak Hukum.
Sementara itu Bejo 37th (minta namanya disamarkan) mengungkapkan aktivitas tambang tersebut masuk area manggis Ngancar masih beroperasi,walaupun belum melengkapi perijinan Pertambangan dari Pemerintah.
Tambang tersebut dikelola oleh Agus Gimbal dan didik, warga sini belum pernah mendapat sosilasi dari pihak tambang ungkapnya.
Untuk memastikan tambang tersebut masuk Area Kediri atau Blitar, awak media ini mencoba konfirmasi Iptu Yuno Sukaito Kanit Pidsus Polres Blitar Kota melalui sambungan whatssap, beliau menjawab “udah kami cek masuk Kediri Mas, Area situ masuk Kediri mas jawabnya singkat.
Sangat disayangkan diduga Keberadaan praktik illegal mining galian C diarea Desa Manggis Kecamatan Ngancar terkesan belum tersentuh Pantauan Aparat Penegak Hukum Polres Kediri-Polda Jatim.
Informasi yang dihimpun Awak media ini,Titik Koordinat Tambang galian C yang berlokasi di Desa manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
Adanya Informasi diduga belum lengkapnya Perijinan Tambang Diarea Desa Manggis Ngancar-menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Abdul Suud Kepala Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia mengatakan,dengan ini kami meminta Aparat Penegak Hukum Polres Kediri dan Pemkab Kediri, untuk cek lokasi,kalau belum lengkapi perijinan aktivitas tambang tersebut harus segera di tutup Paksa dan Alat Berat Harus diamankan.
Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat cinta kami keinstansi terkait (Pemkab Kediri, Polres Kediri, DLH Kebupaten Kediri) untuk mempertanyakan kenapa tambang pasir yang diduga belum jelas kelengkapan perijinannya dibiarkan beroperasi tegasnya.