Geraknews.com//Kediri, Peredaran minuman keras (miras) oplosan kembali menyedot perhatian masyarakat menyusul tewasnya Penenggak minuman Keras diwilayah Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, beberapa bulan lalu.
Informasi yang didapat LBH Gerak Indonesia Korban meninggal dunia setelah mengkonsumsi miras oplosan yang dijual bebas di pasaran.
Peredaran miras oplosan hingga menelan korban jiwa juga pernah terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Aparat terkait, mulai dari Polri hingga pemerintah daerah melalui Satpol PP gencar melakukan razia terhadap para penjual miras tersebut. Setelah dilakukan razia.
Namun itu tak berlangsung lama dan kembali para penjual miras oplosan dan illegal melakukan kegiatan yang dilarang baik oleh undang-undang maupun peraturan daerah (perda) tersebut.
Bila melihat dari sejumlah kasus peredaran miras oplosan dan illegal, sanksi bagi penjual atau pengedar masih terlalu ringan, yaitu penerapan UU Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan perda.
Kedua aturan tersebut tampaknya tak membuat para pengedar ataupun produsen miras oplosan dan illegal jera.
Agar mereka jera, tak ada salahnya Aparat Penegak hukum melakukan sebuah terobosan dalam menindak mereka melalui penerapan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Bab 16, mulai Pasal 109 sampai Pasal 112 dengan jelas diatur soal peradaran makanan dan minuman. Tak hanya itu, dalam UU ini pun diatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Pada Pasal 189 Bab 19 UU ini dijelaskan soal teknis penyidikan terkait dengan pelanggaran di bidang kesehatan. Sedangkan pada Bab 20 dijelaskan pula tentang ketentuan pidana yang dijabarkan pada Pasal 190 hingga Pasal 201. Penerapan UU Kesehatan pada pengedar maupun produsen miras oplosan serta miras legal sangat memungkinkan. Langkah ini perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pengedar dan produsen.
Sedangkan bagi bagi masyarakat yang menjadi konsumen miras jenis ini perlu diberikan pemahaman yang lebih jelas lagi tentang bahaya miras jenis ini.
Disini peran pemerintah daerah dan organisasi keagamanan sangat diharapkan, Jika sinergi antara penerapan UU Kesehatan secara tegas dan adanya langkan antisipasif dari seluruh stakeholder, maka peredaran mungkin bisa berkurang.
Dampak Negatif Alkohol bagi Kesehatan:
Menyebabkan kerusakan saraf: Mengkonsumsi alkohol dalam jumlah yang banyak selain memabukkan juga dapat mengganggu sistem saraf otak dan menyebabkan kerusakan secara perlahan. Bahkan jika diminum dengan jumlah yang sangat banyak dan melebihi kapasitas tubuh, dapat menyebabkan overdosis dan kematian.
Menyebabkan gangguan jantung : Berbagai kandungan zat berbahaya dalam alkohol dapat menyebabkan kerusakan semua fungsi organ tubuh termasuk jantung. Mengkonsumsi alkohol secara rutin dan berlebih dapat menyebabkan gangguan jantung seperti meningkatnya denyut jantung, sesak napas, dada terasa nyeri, napas tersumbat dan serangan jantung.
Mengganggu sistem metabolisme tubuh: Mengkonsumsi alkohol secara berlebih dapat mengganggu sistem metabolisme tubuh. Dimana sistem metabolisme merupakan penghasil tenaga yang diperlukan tubuh untuk beraktivitas. Itulah mengapa seseorang yang terlalu banyak mengkonsumsi alkohol selalu tidak bersemangat dan tidak berenergi saat beaktivitas, karena sistem metabolismenya telah terganggu.
Mengganggu sistem reproduksi: Alkohol juga memiliki dampak buruk bagi kesehatan reproduksi, seperti menurunkan gairah seksual, menyebabkan infertilitas, disfungsi ereksi dan ejakulasi dini.
Menurunkan kecerdasan Kandungan berbagai zat berbahaya dalam alkohol menyebabkan kerusakan fungsi otak secara perlahan, termasuk menurunkan kecerdasan, konsentrasi dan daya ingat seseorang.
Menyebabkan kenaikan berat badan: Mengkonsumsi alkohol secara berlebih dan rutin setiap hari dapat menyebabkan kenaikan berat badan. Kandungan kalori dan kadar gula yang tinggi dalam alkohol menjadi salah satu pemicu naiknya berat badan seseorang saat mengkonsumi alkohol.
Mengganggu fungsi hati: Alkohol juga menyebabkan kerusakan pada hati. Kerusakan yang terjadi pada hati menyebabkan terganggunya fungsi hati, yakni menetralisir dan membuang racun dalam tubuh.
Menyebabkan tekanan darah tinggi: Mengkonsumsi alkohol akan mengaktifkan hormon adrenalin dalam tubuh yang berfungsi meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan denyut jantung dan meningkatkan tekanan darah. Mengkonsumsi alkohol secara berlebih akan meningkatkan resiko terserang tekanan darah tinggi atau hipertensi sementara ini yang kita ulas dalam kesempatan kali ini.
Diam Berfikir Bergerak Tanpa Batas ” Salam Sehat.