Geraknews.com//Tulungagung Selasa 21/11/2023 Kapolri dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya
Akan tetapi sangat disayangkan puluhan titik sedotan pasir di aliran sungai Brantas ada di 4 Kecamatan yaitu Di Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut, Di Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru, Di Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru, Di Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung seakan menjadi ajang pesta Pora bagi Penambang Pasir liar.
Suara diesel penyedot Pasir menggelegar menyeruak memecah keheningan suasana Pedesaan, keberadaan kegiatan galian C dengan memakai alat sedot Diesel berkapasitas besar dan ada juga yang menggunakan alat berat Eksavator terkesan belum mendapat perhatian dari Aparat Penegak Perda (Satpol PP Kabupaten Tulungagung) dan Aparat Penegak Hukum Polsek Setempat ataupun Aparat Penegak Hukum Polres Tulungagung.
Sanusi 36 salah satu warga setempat dikonfirmasi awak media ini mengatakan katah mas sedotan pasir teng mriki, tulungagung sampek blitar, (banyak mas sedotan pasir disini, tulungagung sampai blitar Red-Terjemahan dalam bahasa indonesia) jelasnya singkat.
Di tempat terpisah, Rendy Zulfikar,SH. Bidang Hukum Gerak Indonesia menyayangkan
Menjamurnya sedotan Pasir menggunakan Mesin Diesel dan juga ada yang menggunakan alat berat Eksavator diwilayah Kabupaten Tulungagung yang terkesan sengaja dibiarkan.
Alat berat eksavator dan mesin Diesel harus diamankan sebagai bukti penegakan hukum karena aktivitas tersebut jelas tak mengantongi ijin dan dikhawatirkan berpotensi merusak alam.
Kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Polda Jatim apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat Penegak Hukum Polres Tulungagung ataupun Penegak Perda tegasnya.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.