Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menginformasikan kepada awak media mengenai masalah judi sabung ayam ilegal di desa Pace tersebut.
Terlihat Kerumunan orang , sehingga berpotensi sebagai ancaman terhadap ketertiban umum
Adanya sabung ayam di Pace menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Andreas Kepala Bidang Penegakan Hukum menegaskan Perjudian sabung ayam ini sendiri selain di larang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo.
Pihak berwenang yang sedang menerima sejumlah keluhan dari masyarakat, diharapkan segera mengambil tindakan. Operasi penegakan hukum harus diluncurkan untuk mengatasi masalah ini dan menangkap pelaku judi sabung ayam tersebut.
Andreas menambahkan Pihak berwenang diharapkan berkomitmen untuk mengakhiri praktik judi sambung ayam yang meresahkan ini dan memastikan ketertiban serta keamanan di Pace dapat dipulihkan segera. Warga diminta untuk tetap waspada dan mendukung upaya penegakan hukum demi kebaikan bersama.
Dengan adanya tindakan tegas dari Aparat Penak Hukum Polres Ngajuk, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah aktivitas ilegal serupa di masa depan tegasnya.