Geraknews.com//Tulungagung Jum’at 17/11/2023
Beberapa waktu lalu, Kapolri dengan tegas menginstruksikan kepada jajarannya tidak segan untuk menindak seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lainnya
Akan tetapi sangat disayangkan aktivitas kegiatan sedotan pasir di wilayah kabupaten Tulungagung tetap meggeliat.
Hal itu tampak dari menjamurnya Tambang sedotan pasir yang beroperasi di Sepanjang Aliran sungai Brantas dari Kecamatan Rejotangan, Ngunut, Kedungwaru dan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Suara diesel penyedot Pasir menggelegar menyeruak memecah keheningan suasana Pedesaan keberadaan kegiatan galian C dengan memakai alat sedot Diesel berkapasitas besar seakan belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Perda-Aparat Penegak Hukum Polsek Setempat ataupun Aparat Penegak Hukum Polres Tulungagung.
Di tempat terpisah, Andreas Kepala Bidang Informasi Gerak Indonesia menyayangkan
terkait maraknya sedotan Pasir diwilayah hukum Polres Tulungagung yang terkesan sengaja dibiarkan.
Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung dan Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Tulungagung dapat bersikap tegas menutup aktivitas sedotan pasir di sepanjang aliran sungai brantas, dan jangan sampai masyarakat beropini liar adanya pembiaran.
Kami akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Polda Jatm apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat Penegak Hukum Polres Tulungagung tegasnya.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.