Tambang Galian C Diduga Masuk Area Manggis Ngancar-Sumberasri Nglegok Menggeliat Gunakan Alat Berat,APH Harus Cek Lokasi.

IMG 20240531 WA0001

Geraknews.com- Tambang Galian C diduga Belum kantongi Izin lengkap di area Manggis Ngancar-Sumberasri Nglegok Menggeliat gunakan beberapa Alat Berat (Eskavator) Keruk Pasir-Batu (Batu) untuk tujuan komersial.

Dari pantauan awak media ini didapati informasi ,tambang galian C tersebut diduga dikelola oleh Agus Gimbal dan didik.

Sangat disayangkan diduga Keberadaan praktik illegal mining galian C diarea Desa Manggis Kecamatan Ngancar- Sumberasri Nglegok, belum tersentuh Pantauan Aparat Penegak Hukum Polres Kediri ataupun Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota.

Pasalnya informasi yang dihimpun Awak media ini,Titik Koordinat Tambang galian C yang berlokasi diantara Desa manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri-Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

Terlihat aktivitas tambang pasir tersebut menggunakan alat mekanik serta menggunakan beberapa alat Berat untuk mengeksploitasi sumber daya alam berupa sirtu (pasir batu) kian masif dilakukan oleh mereka dengan adanya hilir mudik dump truk pengangkut pasir di sepanjang jalan menuju pertambangan 30/05.

Adanya Informasi diduga belum lengkapnya Perijinan Tambang Diarea Desa Manggis Ngancar-Sumberasri Nglegok menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.

Abdul Suud Kepala Bidang Advokasi LSM Gerak Indonesia mengatakan,sangat disayangkan apabila adanya Perusahaan tambang yang diduga belum berijin lengkap tapi sudah nekad beroperasi.

Maka denga ini, kami meminta Aparat Penegak Hukum Polres Kediri dan Polres Blitar Kota untuk cek lokasi,kalau belum lengkapi perijinan aktivitas tambang tersebut harus segera dihentikan.

Untuk diketahui bersama, sudah ada aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian yang diduga belum kantongi izin lengkap adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tegasnya.

Pemberitaan ini juga sebagai laporan agar Praktek penambangan yang diduga belum berijin lengkap ini harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum Polres Kediri-Polres Blitar Kota.

Penulis: CekEditor: Red/agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.