Geraknews.com-Gerakan Rakyat–Kediri-Perjudian, sebuah aktivitas yang dilarang baik oleh pemerintah maupun agama, akan tetapi sangat disayang diduga masih terus menggeliat di Desa Bedali-Kecamatan Ngancar.
Walaupun perjudian merupakan kegiatan yang melanggar hukum, akan tetapi terkesan pelaku tidak merasa takut disergap tiba tiba oleh aparat Penegak Hukum Polres Polres Kediri-PoldaJatim.
Sulis 36th Salah satu warga sekitar dikonfirmasi awak media ini terkait adanya kalangan didesa Bedali mengatakan “tarungan ayam belum lama beroperasi,mbenditen rame Pak (Tiap hari ramai Pak) jelasnya singkat.
Adanya Sabung ayam di Wilayah Bedadi-Ngancar menjadi Sorotan Aktivis Jawa timur.
Abdul Su’ud sangat disayangkan apabila benar sabung ayam disusupi dengan perjudian,karena merupakan pelanggaran du“Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur mengenai perjudian, termasuk ancaman pidana bagi para pelakunya,” jelasnya.
Dengan berpegang pada hukum yang berlaku,kami meminta Aparat Penegak Hukum Polres Kediri-Polda Jatim segera bertindak tegas, untuk menutup aktivitas sabung ayam tersebut.
Tindakan hukum yang tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat mengembalikan citra positif Polri di mata masyarakat, serta memberikan sinyal jelas bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di Kabupaten Kediri.
Sampai berita ini dinaikkan aktivitas ajang sabung ayam Di Desa Bedali-Ngancar tetap melenggang bebas terkesan tak tersentuh.