Geraknews.com-Aktivitas sabung ayam terus menggeliat Kabupaten Jember, seakan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Jember-Polda Jatim.
Terlihat sabung ayam di Desa Tanjungsari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, terlihat penuh sesak dipadati Penghobi sabung ayam.
Informasi yang didapat awak media ini bahwa diduga pengelola sabung ayam di Desa Tanjungsari, Kecamatan Wuluhan, adalah Sdr. Eko (sipil/ayam dan Djap jiki), Sdr. Agus Kipli (sipil/penyandang dana), dan Sdr. Rudi (sipil/Dadu) ramai Minggu, Selasa, dan Jumat.
Tampak ratusan orang mengitari sabung ayam, sementara puluhan ayam aduan dan kurungan ayam serta puluhan sepeda motor dan mobil diduga milik para pemain judi terlihat di area tersebut.
Untuk diketahui bersama Perjudian dipasal 303 jenis sabung ayam jelas melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Informasi ini, sebagai bahan untuk Aparat Penegak Hukum Polres Jember-Polda Jatim untuk bertindak tegas, sehingga perjudian sabung ayam di Desa Tanjungsari, Kecamatan Wuluhan-Kabupaten Jember segera dihentikan.
Sampai berita ini dinaikkan dimedia ini, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.