LSM Gerak Indonesia: Stakeholder Pemkab Blitar Harus Ikut Andil Carikan Solusi Terbaik Permasalahan PT.Tjengkeh Vs Petani.

IMG 20240625 WA0000

Geraknews.com- Permasalahan Antara PT.Perkebunan Tjengkeh dan warga menemui babak baru,informasi yang didapat  awak media ini Selasa 25/06/2024 diadakan pertemuan antara pihak terkait dengan para petani.

Permasalahan Tanah Branggah Banaran yang menjadi sengketa antara petani Branggah Banaran dengan PT. Perkebunan Branggah Banaran berawal dari terbitnya SK. Menteri Agraria tanggal 19-04-1961 No. SK. 159/ka seluas 539,7000 ha dengan sertifikat HGU No.1/Doko yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak Perkebunan Branggah Banaran.

Setelah masa Hak Guna Usaha itu selesai, pihak Perkebunan Branggah Banaran kemudian mengadakan perpanjangan kembali, sehingga keluar HGU tahun 1997 tertanggal 04 Juni 1997 dengan No. 42/HGU/BPN/1997 oleh Menteri Agraria/Kepala BPN maka terbit HGU No 2/Sidorejo dan berakhir sampai tahun 2022, tertanggal 31 Desember 2022. sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan yang akhirnya meluas dan menimbulkan gerakan dari petani Branggah Banaran itu sendiri.

Dalam memperjuangkan kembali tanah milik mereka, berbagai macam cara ditempuh, melalui jalur hukum maupun aksi-aksi demo, seperti long march dan aksi pengerahan massa, yang seringkali dilakukan oleh para petani guna mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Blitar maupun dengan pihak yang berseteru yaitu Perkebunan Branggah Banaran.

Dari berbagai aksi yang dilakukan petani Branggah Banaran, terdapat aksi yang memilukan yang disebut tragedi “Minggu Kelabu”, tanggal 18 Juni 2000, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, dan beberapa orang terluka parah akibat ditembak, serta tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam konflik masyarakat petani Branggah Banaran dengan pihak Perkebunan Branggah Banaran.

Informasi yang didapat awak media ini dari berbagai sumber, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blitar terhadap 3 warga Sidorejo kecamatan Doko setelah di dakwa telah melakukan penyerobotan Tanah milik PT.Perkebunan Tjengkeh, justru ternyata hasil dari putusan tersebut menyatakan 3 orang terdakwa lepas dan perbuatan mereka bukan merupakan perbuatan tindak pidana, melainkan subtansi dari permasalahan ini adalah tentang sengketa lahan,,makanya semua pihak harus tunduk pada yuridiksi peradilan perdata.

Dari Hasil putusan tersebut diatas, menjadikan dasar untuk warga sekitar melakukan penanaman tanaman pangan seperti jagung, ketela, cabai dll.disela sela tanaman cengkeh untuk upaya mendukung progam ketahan pangan dari pemerintah pusat dan juga sebagai tambahan penghasilan untuk warga sekitar dan tentunya dengan tidak merusak tanaman yang ditanam oleh pihak perkebunan PT.Perkebunan Tjengkeh Banaran Doko.

Permasalahan masyarakat dengan PT.Tjengkeh Banaran Doko yang tak kunjung selesai menjadi sorotan Aktivis jawa Timur yang tergabung Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan LSM Gerak Indonesia.

Jemies Achmad Carolina Ketua Bidang Kepemudaan Mengatakan kami berharap Stakeholder Pemerintah Kabupaten Blitar Segera Turut andil dalam menyelesaikan Permasalahan masyarakat dengan PT.Tjengkeh Banaran, alangkah baiknya Semua Pihak Duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini.

Analisa kami warga bergejolak lagi dikarenakan pihak perkebunan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Sidorejo, dalam isi dari surat tersebut adalah ingin mencabuti tanaman pangan yang ditanam masyarakat dan akan meminta bantu dari pihak kepolisian untuk pengamanan waktu proses pencabutan

Sebagai rakyat kami meminta kepada stakeholder Kabupaten Blitar untuk turun menyelesaikan permasalahan ini, jangan berpangku tangan melihat gejolak sekecil apapun Permasalahan.

Informasi yang kami dapat Kepala Desa Sidorejo melakukan langkah tindakan agar permasalahan ini bisa terurai, dengan mengundang Bupati Blitar, DPR Kabupaten Blitar, Kapolres Blitar, Dandim 0808 Blitar, camat Dlnoko, kapolsek Doko,Danramil Doko, Pimpinan perkebunan dan masyarakat Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara elegan dan mengedepankan budaya Negara kita untuk musyawarah mufakat dalam mencari solusi yang benar dan baik itu tindakan yang sangat bagus perlu didukung.

Jemies menambahkan pada hari Senin tanggal 10 juni 2024,bertempat di balai kantor Desa Sidorejo rapat itu digelar,,alih alih mendapatkan solusi, malah justru banyak pihak yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut, seperti dari pihak Kapolres Blitar, kapolsek Doko, Bupati Blitar, dan DPR kabupaten tidak bisa hadir dan tidak mengirimkan delegasi untuk mewakili serta tidak memberikan kabar informasi menurut kami hal yang sangat disayangkan.

Masyarakat ingin solusi terbaik pihak Stakeholder pemerintah Kabupaten Blitar terkesan tidak ada perhatian untuk masyarakatnya.

Seharusnya Bupati, wakil rakyat dan Muspida Blitar berserta unsurnya turun tangan, namun informasi yang kami dapat sangat disayangkan mereka tidak hadir dengan alasan banyak giat,” sebagai pemerhati Kontrol sosial jujur kami kecewa dengan pejabat kabupaten Blitar, seharusnya mereka bisa hadir dan membantu permasalahan warganya.

Kami berharap Stakeholder Pemkab Blitar mencarikan solusi terbaik, Pihak PT.Tjengkeh juga menahan diri soal pemberitahuan akan diadakannya pencabutan tanaman warga ini agar pihak PT perkebunan menunda dan kalo bisa jangan pernah dilakukan sebelum ada kejelasan legalitas yang dimiliki perkebunan sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

Terlalu berlebihan apabila melakukan pencabutan tanaman, toh tanaman tersebut tidak mengganggu tanaman Perkebunan Tjengkeh.

Disinggung apakah LSM Gerak Indonesia akan mengirimkan perwakilan terkait permasalah ini.

Jemies menegaskan sesuai arahan pimpinan kami apabila masyarakat membutuhkan pendampingan kami, kami siap mengirimkan tim kami dari Dpc Blitar Raya dan DPD Jatim.

Permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan secara persuasif dan sesuai koridor hukum yang berlaku Di negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang jelas kami siap turut mendampingi warga, agar hak-hak dan tuntutan warga bisa terpenuhi, dan tidak semua perkara pidana atau perdata harus selesai di jalur hukum, bisa di upayakan jalur damai dan musyawarah, warga sudah menginformasikan kekami hari ini ada pertemuan,mungkin kami akan turut memantau dan menganalisa pertemuan tesebut dan mengambil langkah langkah kedepannya  tegasnya.

 

Penulis: CekEditor: Red/agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.